Buntut Wiranto Digugat Kivlan, Jokowi Didesak Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Agustus 2019 | 18:51 WIB
Buntut Wiranto Digugat Kivlan, Jokowi Didesak Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Presiden Jokowi. (Antara)

Suara.com - Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma mengatakan gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) terhadap eks Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait aliran dana pembentukan Pam Swakarsa menunjukkan adanya keterlibatan keduanya dalam pelangggaran HAM berat tahun 1998.

Maka, KontraS mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara berkeadilan. 

Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma (Suara.com/M. Yasir).
Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma (Suara.com/M. Yasir).

"Gugatan Kivlan Zen terkait adanya alokasi anggaran Rp 8 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa dan tindakan-tindakan selanjutnya, itu semakin menguatkan bahwa peristiwa ini harus diungkap, diproses hukum di pengadilan HAM Ad Hoc," kata Feri di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Selain itu, Feri mengatakan pihaknya turut mendesak Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung RI agar melanjutkan dan menyelesaikan berkas penyelidikan kasus pelangggaran HAM 1998. Sebagai kepala negara, kata Feri, Jokowi semestinya bisa menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM 1998.

"Presiden Jokowi bisa mengintruksikan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Penyidikan ini untuk menguatkan indikasi-indikasi siapa saja yang terlibat sebagai tersangka? Proses hukum di pengadilan untuk menjernihkan, membuka fakta siapa-siapa yang terlibat, siapa yang bersalah dan bagaimana proses peristiwa itu terjadi," ujarnya.

"Ini penting bagi kelangsungan masa depan bangsa kita dalam menangani perkara-perkara pelanggaran HAM berat," kata Feri menambahkan. 

Lebih lanjut, Feri mengatakan pihaknya juga mendesak Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemanggilan paksa atau sub poena kepada Wiranto dan Kivlan Zen.

"Segera melakukan upaya pemanggilan paksa kepada Wiranto dan Kivlan Zen sebagai individu yang diduga bertanggungjawab dalam kasus pelangggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," katanya. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kivlan Zen Gugat Wiranto, Kontras: Bukti Mereka Terlibat Pelanggaran HAM

Kivlan Zen Gugat Wiranto, Kontras: Bukti Mereka Terlibat Pelanggaran HAM

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 18:29 WIB

Kivlan Minta Habibie Bersaksi di Sidang Gugatan ke Wiranto Rp 1 Triliun

Kivlan Minta Habibie Bersaksi di Sidang Gugatan ke Wiranto Rp 1 Triliun

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:18 WIB

Tuduh Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa, Kivlan Mau Surati Kapolri dan KPK

Tuduh Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa, Kivlan Mau Surati Kapolri dan KPK

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:47 WIB

Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi

Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:25 WIB

Terkini

Legenda Manchester United Bakal Hadir di Jakarta, Strategi Wisata Olahraga Disiapkan

Legenda Manchester United Bakal Hadir di Jakarta, Strategi Wisata Olahraga Disiapkan

Bola | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:37 WIB

Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED

Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Jajal Kandang Persija, Calon Srikandi Merah Putih Unjuk Gigi di di Festival SenengSoccer 2026

Jajal Kandang Persija, Calon Srikandi Merah Putih Unjuk Gigi di di Festival SenengSoccer 2026

Bola | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Banpres Rp240 Miliar untuk Karhutla Kalbar, Bima Arya: Prioritas Daerah Paling Parah

Banpres Rp240 Miliar untuk Karhutla Kalbar, Bima Arya: Prioritas Daerah Paling Parah

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:22 WIB

93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026

93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Dari Pola Sahur hingga Mudik, Data Telekomunikasi Jadi Senjata Iklan Digital

Dari Pola Sahur hingga Mudik, Data Telekomunikasi Jadi Senjata Iklan Digital

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga

Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

5 Zodiak yang Kalau Marah Suka Langsung Block dan Unfollow Sosmed

5 Zodiak yang Kalau Marah Suka Langsung Block dan Unfollow Sosmed

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi

Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi

Banten | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Jatim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:48 WIB

×