Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:25 WIB
Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi
Sidang perdana gugatan Kivlan Zen ke Wiranto soal Pam Swakarsa digelar di PN Jaktim. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Agustinus Antonius Simbolon menerima upaya mediasi antara bekas Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dengan eks Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto dalam sidang gugutan perdata ganti rugi Rp 1 triliun terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa 1998.

Agustinus menerangkan berdasar Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi upaya mediasi tersebut berlangsung selama 30 hari.

"Menyetujui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi selama 30 hari," kata hakim Agustinus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis, (15/8/2019).

Selanjutnya, hakim Agustinus pun menunjuk mediator untuk perkara Kivlan Zen dengan Wiranto. Hakim Agustinus menujuk hakim Nelson J Marbun sebagai mediator untuk menengahi perkara antara Kivlan Zen selaku pihak penggugat dan Wiranto selaku pihak tergugat mencapai kata damai.

"Kalau mediasi itu berhasil, kita akan melanjutkan persidangan dengan buat akta perdamaian. Kalau tidak tercapai perdamaian kita akan lakukan sidang pembacaan gugatan," ujarnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Timur menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto, hari ini.

Kivlan Zen mengajukan gugatan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum soal pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.

Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan kepada dirinya untuk memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.

Sebab, Kivlan Zen pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Wiranto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima ABRI disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kivlan. Namun, uang akomodasi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengklaim harus meminjam uang hingga terlilit uutang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Wiranto Tuding Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Bohong

Pengacara Wiranto Tuding Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Bohong

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:57 WIB

Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Janggal

Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Janggal

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:18 WIB

Pimpin Ikrar Eks DI/TII, Fadli Zon Curiga Siasat Wiranto Jadi Menteri Lagi

Pimpin Ikrar Eks DI/TII, Fadli Zon Curiga Siasat Wiranto Jadi Menteri Lagi

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:11 WIB

Terkini

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB