Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:25 WIB
Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi
Sidang perdana gugatan Kivlan Zen ke Wiranto soal Pam Swakarsa digelar di PN Jaktim. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Agustinus Antonius Simbolon menerima upaya mediasi antara bekas Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dengan eks Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto dalam sidang gugutan perdata ganti rugi Rp 1 triliun terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa 1998.

Agustinus menerangkan berdasar Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi upaya mediasi tersebut berlangsung selama 30 hari.

"Menyetujui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi selama 30 hari," kata hakim Agustinus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis, (15/8/2019).

Selanjutnya, hakim Agustinus pun menunjuk mediator untuk perkara Kivlan Zen dengan Wiranto. Hakim Agustinus menujuk hakim Nelson J Marbun sebagai mediator untuk menengahi perkara antara Kivlan Zen selaku pihak penggugat dan Wiranto selaku pihak tergugat mencapai kata damai.

"Kalau mediasi itu berhasil, kita akan melanjutkan persidangan dengan buat akta perdamaian. Kalau tidak tercapai perdamaian kita akan lakukan sidang pembacaan gugatan," ujarnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Timur menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto, hari ini.

Kivlan Zen mengajukan gugatan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum soal pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.

Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan kepada dirinya untuk memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.

Sebab, Kivlan Zen pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Wiranto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima ABRI disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kivlan. Namun, uang akomodasi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengklaim harus meminjam uang hingga terlilit uutang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Wiranto Tuding Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Bohong

Pengacara Wiranto Tuding Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Bohong

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:57 WIB

Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Janggal

Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Janggal

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:18 WIB

Pimpin Ikrar Eks DI/TII, Fadli Zon Curiga Siasat Wiranto Jadi Menteri Lagi

Pimpin Ikrar Eks DI/TII, Fadli Zon Curiga Siasat Wiranto Jadi Menteri Lagi

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:11 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×