Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 19 Agustus 2019 | 11:53 WIB
Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. (Saura.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi meluncurkan aplikasi e-litigasi pada acara peringatan hari jadi Mahkamah Agung ke -74. Aplikasi e-litigasi disebut-sebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengurusi birokasi persidangan secara online.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meresmikan secara simbolik di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Dalam sambutannya, Hatta menjelaskan bahwa peluncuran e-litigasi itu merupakan implementasi dari terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Pelayanan administrasi secara online sesungguhnya telah dijalani oleh MA pada tahun lalu seperti untuk urusan administrasi pendaftaran sidang. Namun, saat ini kemampuan e-litigasi juga mencakup pertukaran dokumen semisal jawab jinawab, pembuktian, ataupun penyampaian putusan secara elektronik.

"Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien," kata Hatta dalam sambutannya.

Dengan adanya e-litigasi, Hatta menyebut akan menjadikan peradilan lebih sederhana. Salah satu contohnya kata Hatta, mengurangi lamanya proses administrasi perkara, menurunkan tingginya biaya perkara di pengadilan, membatasi Interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan.

Hatta mengungkapkan bahwa proses pemberlakuan e-litigasi tersebut masih dilakukan secara bertahap.

Meski demikan e-litigasi baru akan diberlakukan secara merata di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia pada awal 2020.

"Pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 e-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," kata dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi

Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi

Jatim | Senin, 05 Agustus 2019 | 22:38 WIB

Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA

Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 21:29 WIB

KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin

KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 22:05 WIB

Ogah Dilihat Lemah Negara Luar, Istana Siap Ajukan PK soal Karhutla

Ogah Dilihat Lemah Negara Luar, Istana Siap Ajukan PK soal Karhutla

News | Senin, 22 Juli 2019 | 17:00 WIB

Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir

Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir

News | Sabtu, 20 Juli 2019 | 19:06 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×