KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 23 Juli 2019 | 22:05 WIB
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah) memberikan keterangan pers sebelum meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dua hakim Mahkamah Agung terkait vonis bebas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya akan mendukung KY bila memerlukan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggara kode etik dua hakim MK. 

"Ya, jika membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu KY jika ada informasi yang dibutuhkan atau dokumen dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Febri menambahkan KPK pun juga akan membantu bila Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) membutuhkan sejumlah bukti dalam menyelidiki kasus tersebut. 

"Jadi secara paralel KPK juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak badan pengawas MA jika memang ada kebutuhan tersebut," ujar Febri

Namun, menurut Febri,  KPK hingga kini pun belum mendapatkan salinan putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin.

"Semoga dalam waktu dekat kami bisa dapatkan putusan itu, agar langkah lanjut dan kongkret untuk mengupayakan langkah hukum terhadap putusan kasasi ini segera diambil," tutup Febri.

Siang tadi, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua hakim MA ke Komisi Yudisial, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan hakim anggota M. Askin 

Dalam putusan kasasi tersebut, Syamsul berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan pelanggaran hukum administrasi. Sehinggak MA, mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap adanya pelanggaran kode etik terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh dua hakim dalam kasus korupsi SKL BLBI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA

Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:07 WIB

Belum Dapat Salinan Putusan Syafruddin, KPK: Kami Perlu Lihat Sikap MA

Belum Dapat Salinan Putusan Syafruddin, KPK: Kami Perlu Lihat Sikap MA

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:58 WIB

MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati

MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:51 WIB

Syafruddin Arsyad Bebas, Ketua MA: Pertimbangan Hakim Matang

Syafruddin Arsyad Bebas, Ketua MA: Pertimbangan Hakim Matang

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 14:38 WIB

KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin

KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 20:39 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB