Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 30 Juli 2019 | 21:29 WIB
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA
Pengamen korban salah tangkap saat menggugat polda metro di PN Jaksel. (Suara.com/Tio).

Suara.com - Empat pengamen Cipulir, yakni Fikri Pribadi Cs bakal melaporkan hakim tunggal Elfian ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) dan Komisi Yudisial setelah gugatan ganti rugi kepada beberapa lembaga pemerintahan terkait kasus dugaan salah tangkap.

Pernyataan itu disampaikan Oky Wiratama Siagian, pengacara empat pengamen seusai sidang putusan gugatan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Akan kami laporkan ke Bawas MA karena siapa yang bisa memeriksa hakim. Kami pada dasarnya tidak bisa pakai cara-cara di luar hukum, kalau mungkin kawan-kawan tahu cara-cara di luar hukum, barbar. Kami tidak mau pakai cara demikian," kata Oky seperti dikutip Antara.

Diketahui, hakim Elfian menolak gugatan empat pengamen Cipulir tersebut dengan alasan sudah kedaluwarsa karena melewati kurun waktu tiga bulan setelah pihak kuasa hukum menerima petikan putusan MA pada 11 Maret 2016.

Namun, menurut Oky, gugatannya masih dapat diajukan karena masih dalam tenggat waktu tiga bulan sejak ia menerima salinan putusan PK tanggal 25 Maret 2019. Dia mengajukan gugatannya pada 21 Juni 2019.

Oky mempertanyakan pertimbangan hakim yang menilai permohonannya kedaluwarsa.  Ia menyebut, berdasarkan PP 922015, permohonan ganti rugi dapat diajukan paling lama 3 bulan setelah petikan atau salinan putusan berkekuatan hukum tetap diterima.

Menurut Oky, mestinya frasa 'atau' dalam PP 92/2015 itu dapat dipertimbangkan hakim praperadilan sebagai dasar mengabulkan permohonan ganti kerugian.

"Berdasarkan buku Prof Maria Farida yang mengatakan kalimat 'atau' itu alternatif, bisa memilih. Maka seharusnya kami para pemohon bisa diterima permohonannya. Karena kami baru menerima salinan putusan tanggal 25 Maret 2019. Tiga bulan dari 25 Maret adalah Juni, masih termasuk. Maka harusnya bisa,” kata Oky lagi.

Oky mengatakan langkah hukum tidak akan berhenti sampai di sini untuk memperjuangkan hak para pengamen setelah mengalami salah tangkap.

baca juga

"Tapi bukan berarti tidak ada cara lain untuk anak-anak ini mengganti kerugian. Masih ada cara lain selain praperadilan. Tapi nanti, masih dirahasiakan," kata Oky.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir, yaitu Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir alias Ucok, dan Bagus Firdaus alias PAU mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi karena jadi korban salah tangkap polisi.

Mereka dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2013.

Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Karena hal tersebut, pihak pengamen meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiil senilai Rp662,4 juta dan imateriil senilai Rp88,5juta.

Mereka juga menuntut kepolisian dan kejaksaan meminta maaf karena telah salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen anak itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi, Pengamen Cipulir Mau Balikin Motor

Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi, Pengamen Cipulir Mau Balikin Motor

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 12:35 WIB

Digugat 4 Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Kata Polisi

Digugat 4 Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Kata Polisi

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 13:28 WIB

Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 15:06 WIB

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:17 WIB

Terkini

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:25 WIB

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:20 WIB

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:15 WIB

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:10 WIB

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 18:04 WIB

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:03 WIB

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Health | Minggu, 13 September 2026 | 18:02 WIB

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 17:58 WIB

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:56 WIB

×