Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 30 Juli 2019 | 21:29 WIB
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA
Pengamen korban salah tangkap saat menggugat polda metro di PN Jaksel. (Suara.com/Tio).

Suara.com - Empat pengamen Cipulir, yakni Fikri Pribadi Cs bakal melaporkan hakim tunggal Elfian ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) dan Komisi Yudisial setelah gugatan ganti rugi kepada beberapa lembaga pemerintahan terkait kasus dugaan salah tangkap.

Pernyataan itu disampaikan Oky Wiratama Siagian, pengacara empat pengamen seusai sidang putusan gugatan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Akan kami laporkan ke Bawas MA karena siapa yang bisa memeriksa hakim. Kami pada dasarnya tidak bisa pakai cara-cara di luar hukum, kalau mungkin kawan-kawan tahu cara-cara di luar hukum, barbar. Kami tidak mau pakai cara demikian," kata Oky seperti dikutip Antara.

Diketahui, hakim Elfian menolak gugatan empat pengamen Cipulir tersebut dengan alasan sudah kedaluwarsa karena melewati kurun waktu tiga bulan setelah pihak kuasa hukum menerima petikan putusan MA pada 11 Maret 2016.

Namun, menurut Oky, gugatannya masih dapat diajukan karena masih dalam tenggat waktu tiga bulan sejak ia menerima salinan putusan PK tanggal 25 Maret 2019. Dia mengajukan gugatannya pada 21 Juni 2019.

Oky mempertanyakan pertimbangan hakim yang menilai permohonannya kedaluwarsa.  Ia menyebut, berdasarkan PP 922015, permohonan ganti rugi dapat diajukan paling lama 3 bulan setelah petikan atau salinan putusan berkekuatan hukum tetap diterima.

Menurut Oky, mestinya frasa 'atau' dalam PP 92/2015 itu dapat dipertimbangkan hakim praperadilan sebagai dasar mengabulkan permohonan ganti kerugian.

"Berdasarkan buku Prof Maria Farida yang mengatakan kalimat 'atau' itu alternatif, bisa memilih. Maka seharusnya kami para pemohon bisa diterima permohonannya. Karena kami baru menerima salinan putusan tanggal 25 Maret 2019. Tiga bulan dari 25 Maret adalah Juni, masih termasuk. Maka harusnya bisa,” kata Oky lagi.

Oky mengatakan langkah hukum tidak akan berhenti sampai di sini untuk memperjuangkan hak para pengamen setelah mengalami salah tangkap.

baca juga

"Tapi bukan berarti tidak ada cara lain untuk anak-anak ini mengganti kerugian. Masih ada cara lain selain praperadilan. Tapi nanti, masih dirahasiakan," kata Oky.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir, yaitu Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir alias Ucok, dan Bagus Firdaus alias PAU mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi karena jadi korban salah tangkap polisi.

Mereka dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2013.

Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Karena hal tersebut, pihak pengamen meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiil senilai Rp662,4 juta dan imateriil senilai Rp88,5juta.

Mereka juga menuntut kepolisian dan kejaksaan meminta maaf karena telah salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen anak itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi, Pengamen Cipulir Mau Balikin Motor

Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi, Pengamen Cipulir Mau Balikin Motor

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 12:35 WIB

Digugat 4 Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Kata Polisi

Digugat 4 Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Kata Polisi

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 13:28 WIB

Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 15:06 WIB

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:17 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×