Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 20 Agustus 2019 | 23:51 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). [Suara.com/Yosea Arga P]

Suara.com - Lima orang yang tergabung dalam dua sindikat pemalsu dan rekondisi materai yang telah terpakai di kawasan Jakarta Selatan dicokok polisi.

Pertama adalah YI dan MN, keduanya adalah sindikat pemalsu materai. Selanjutnya, ada DN, AR, dan IF yang merupakan sindikat rekondisi materai.

"Ini mereka bukan satu kelompok. Ini adalah dua kasus berbeda, mereka bukan satu sindikat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Kedua sindikat tersebut, kata Bastoni, telah dua tahun beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Untuk tersangka kasus rekondisi materai, YI dan MN memakai materai bekas dan kemudian dibersihkan sehingga kembali seperti materai asli.

“Dipotong-potong dari kertas kemudian masih ada stampel stampelnya kemudian dibersihkan dengan menggunakan aseton juga menggunakan cuka untuk menghilangkan tulisan tulisan atau stampelnya juga lemnya. setelah direkondisi bentuknya bersih,” sambungnya.

Sementara, sindikat pemalsu materai bekas, tersangka DN, AR, dan IF biasa memalsukan menggunakan mesin cetak khusus. Materai yang mereka produksi pun memunyai perbedaan dari segi warna dan bentuk hologramnya.

"Kemudian ini adalah materi yang palsu jadi dicetak menggunakan printer bentuk seperti seperti ukuran materai. Memang sekilas apalagi kalau kita belinya buru buru malam hari, hampir seperti mirip dengan aslinya, hologram nya dan warnanya juga bentuk nya mirip," papar Bastoni.

Ketiga tersangka biasa mengedarkan materai palsu ke warung kelontong dengan harga 3500 hingga 4000 rupiah.

“Dijual antara 3.500 sampai 4,000 ke warung-warung atau tempat yang tidak resmi untuk menjual beli benda benda materai,” jelasnya.

baca juga

Para tersangka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. Sindikat pemalsu materai ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 8 Agustus 2019, sementara sindikat rekondisi materao ditangkap di kawasan Pasar Minggu pada tanggal 18 Juli 2019.

"Kalau yang pemalsuan ditangkap oleh satreksrim di Jagakarsa tanggal delapan Agustus . Kalau kasus rekondisi ditangkap di daerah Pasar Minggu tanggal 18 Juli," imbuh Bastoni.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 253 dan 257 serta 260 tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Limpahkan 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai ke Kejari Jaksel

Polisi Limpahkan 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai ke Kejari Jaksel

News | Kamis, 25 April 2019 | 14:06 WIB

Polisi Tangkap 9 Orang Sindikat Pemalsu Materai

Polisi Tangkap 9 Orang Sindikat Pemalsu Materai

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 13:37 WIB

Komplotan Pemalsu Materai Punya Pabrik di Bandung

Komplotan Pemalsu Materai Punya Pabrik di Bandung

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 19:27 WIB

Tiga Tahun Komplotan Ini Edarkan Materai Palsu, Negara Rugi Rp6 M

Tiga Tahun Komplotan Ini Edarkan Materai Palsu, Negara Rugi Rp6 M

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 18:49 WIB

Terkini

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

×