Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 21 Agustus 2019 | 04:45 WIB
Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Jubir KPK Febri Diansyah merilis kasus suap proyek lelang PUPKP Yogyakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019 dinyatakan buron.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019) malam.

Untuk diketahui, selain Satriawan KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA) sebagai pemberi suap dan Jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitri (ESF).

Kedua Jaksa Eka dan Satriawan dalam gelar perkara diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Uang tersebut diberikan Gabriella dalam tiga kali transaksi atau bertahap. Tahap pertama pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Terakhir, pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8juta. Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.

"Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (20/8).

Sementara itu, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 22:42 WIB

Sita Plastik Berisi Uang, Kronologi OTT 2 Jaksa Kasus Suap Proyek Lelang

Sita Plastik Berisi Uang, Kronologi OTT 2 Jaksa Kasus Suap Proyek Lelang

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:07 WIB

Suap Proyek Lelang Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Tersangka

Suap Proyek Lelang Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Tersangka

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:13 WIB

KPK Segel Ruang Kerja Kantor PU Kota Yogyakarta

KPK Segel Ruang Kerja Kantor PU Kota Yogyakarta

Jogja | Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:54 WIB

Terkini

KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

Kaltim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:11 WIB

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:02 WIB

Perbedaan Shio Ular Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Kenali Karakteristiknya

Perbedaan Shio Ular Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Kenali Karakteristiknya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:57 WIB

Harimau yang Mangsa 2 Orang di Pelalawan Dititipkan ke LK Kasang Kulim

Harimau yang Mangsa 2 Orang di Pelalawan Dititipkan ke LK Kasang Kulim

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:55 WIB

Apakah TWS Bisa Connect ke Laptop? Ini Cara Pairing yang Cepat

Apakah TWS Bisa Connect ke Laptop? Ini Cara Pairing yang Cepat

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:55 WIB

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:47 WIB

Apakah Viva Retinol Serum Bisa Menghilangkan Milia? Ini Efeknya pada Wajah

Apakah Viva Retinol Serum Bisa Menghilangkan Milia? Ini Efeknya pada Wajah

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Penyebab Mimpi Tindihan Tidak Bisa Bergerak Menurut Medis dan Primbon, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Mimpi Tindihan Tidak Bisa Bergerak Menurut Medis dan Primbon, Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Ada Demo 2 Tahun Prabowo! Pengguna Jalan Diimbau Hindari Monas, Sudirman, dan DPR

Ada Demo 2 Tahun Prabowo! Pengguna Jalan Diimbau Hindari Monas, Sudirman, dan DPR

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

×