KPK Langsung Jebloskan Jaksa Eka ke Penjara, Jaksa Satriawan Buron

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Rabu, 21 Agustus 2019 | 05:18 WIB
KPK Langsung Jebloskan Jaksa Eka ke Penjara, Jaksa Satriawan Buron
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Jubir KPK Febri Diansyah merilis kasus suap proyek lelang PUPKP Yogyakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.

Keduanya yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka dalam Penyidikan kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Untuk Eka sendiri ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK C-1. Sedangkan untuk Gabriella akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4.

Sementara itu, untuk satu tersangka jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) masih belum dilakulan penahanan. Lantaran Satriawan masih buron setelah dirinya dijerat KPK sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Jaksa Eka dan Satriawan dalam gelar perkara diduga menerima uang suap Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta.

Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.

baca juga

"Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang

Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 04:45 WIB

OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan

OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan

Jogja | Rabu, 21 Agustus 2019 | 02:00 WIB

Suap Proyek Lelang Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Tersangka

Suap Proyek Lelang Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Tersangka

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:13 WIB

Terkini

Pegasus Dipakai Polisi Israel Memata-matai Warganya, Sekarang Dipakai Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo?

Pegasus Dipakai Polisi Israel Memata-matai Warganya, Sekarang Dipakai Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo?

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:19 WIB

Kenapa Listyo Sigit Prabowo Ditangkap? Eks Kapolri Terlama di RI Kini Ditahan Polisi

Kenapa Listyo Sigit Prabowo Ditangkap? Eks Kapolri Terlama di RI Kini Ditahan Polisi

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:19 WIB

Puluhan Ribu Prajurit TNI Dikerahkan Masif ke Jakarta, Mabes TNI Buka Suara soal Isu Siaga 1

Puluhan Ribu Prajurit TNI Dikerahkan Masif ke Jakarta, Mabes TNI Buka Suara soal Isu Siaga 1

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:18 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Bahan Baku Menu McDonalds Indonesia Banyak Berasal dari Petani Lokal

Tak Banyak yang Tahu, Bahan Baku Menu McDonalds Indonesia Banyak Berasal dari Petani Lokal

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 11:16 WIB

Kisah Desty: Berjuang Melawan Skizoafektif hingga Sempat Lepas Obat, Kini Kembali Mengajar

Kisah Desty: Berjuang Melawan Skizoafektif hingga Sempat Lepas Obat, Kini Kembali Mengajar

Jogja | Rabu, 04 November 2026 | 11:16 WIB

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2026: Saatnya Cinta Jadi Tindakan Nyata

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2026: Saatnya Cinta Jadi Tindakan Nyata

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:16 WIB

Detik-detik Listyo Sigit Dijemput Pagi Buta versi Mahfud MD

Detik-detik Listyo Sigit Dijemput Pagi Buta versi Mahfud MD

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:13 WIB

Jurus Rahasia SBY saat Disadap: Saya Komunikasi Pakai Caraka

Jurus Rahasia SBY saat Disadap: Saya Komunikasi Pakai Caraka

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:11 WIB

Sadar Nggak? Kamu Sedang Diperbudak Algoritma Lewat Skandal Artis

Sadar Nggak? Kamu Sedang Diperbudak Algoritma Lewat Skandal Artis

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:11 WIB

Kasus Sadap Prabowo, Kapolri Didesak Bersih-bersih dan Usut Tuntas 'Gerombolan' Listyo

Kasus Sadap Prabowo, Kapolri Didesak Bersih-bersih dan Usut Tuntas 'Gerombolan' Listyo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:10 WIB

×