ICJR: Pembatasan Internet di Papua Melawan Hukum dan Sewenang-wenang

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 22 Agustus 2019 | 12:38 WIB
ICJR: Pembatasan Internet di Papua Melawan Hukum dan Sewenang-wenang
Tangkapan layar kerusuhan di Fakfak Papua Barat, Rabu (21/8/2019) pagi. (Twitter)

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menilai pembatasan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kemenkominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8/2019). Pemblokiran data internet tersebut untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.

"ICJR sedari awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia, yang harus dilakukan dengan berdasar pada batas-batas kondisi yang telah ditetapkan UUD 1945 dan sesuai dengan Komentar Umum Nomor 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2019).

Anggara mengatakan ada dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah untuk melakukan pembatasan akses layanan komunikasi. Pertama kata dia, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden Jokowi harus membuat Keputusan Presiden sebagai dasar untuk melakukan pembatasan akses layanan komunikasi.

"Dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia, yaitu pertama, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut," kata dia.

Diketahui pada Rabu, 21 Agustus 2019, lewat Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tantang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.

Pembatasan ini, menurut pihak Kemenkominfo dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, tanpa menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi hambatan yang dialami bagi pemulihan Papua jika layanan telekomunikasi tidak diblokir. Hingga saat ini, juga tidak infokan dan diketahui akan sampai kapan pemblokiran layanan tersebut dilakukan.

Sebelumnya Kemenkominfo juga telah melakukan perlambatan (throttling) akses jaringan internet di beberapa wilayah Papua saat terjadi aksi massa pada Senin (19/8/2019).

Hal tersebut kata Anggara adalah bagian dari pembatasan Hak Asasi Manusia yang seharusnya hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu dan limitatif.

baca juga

Ia menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE bahwa Pemerintah berwenang untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"UU ITE menyatakan bahwa Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dibatasi oleh Pemerintah hanya untuk konten yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Anggara.

Ia menegaskan, pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan.

"Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas," tutur dia.

Lebih lanjut, Anggara menambahkan, jika pemerintah ingin melakukan upaya pemutusan layanan secara total, maka terlebih dahulu Pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan," tandasnya.

Untuk diketahui, kerusuhan yang terjadi di Manokwari berujung dengan pembakaran kantor DPRD Papua Barat. Para demonstran juga membakar ban dan merusak baliho di beberapa ruas jalan seperti Jalan Yos Sudarso dan Jalan Merdeka sampai membuat arus lalu lintas lumpuh total.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas tindakan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh aparat dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Massa ormas itu juga meneriakkan yel-yel rasialis saat mengepung asrama mahasiswa Papua tersebut.

Pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Kota Surabaya, Jawa Timur terjadi sejak Jumat (16/8/2019) sore. Aksi sepihak tersebut dilakukan setelah beredar foto bendera Merah Putih di sekitar asrama ditemukan dibuang dalam selokan. Ormas-ormas itu menuding mahasiswa Papua dalam asrama itulah yang membuang bendera tersebut. Namun, mahasiswa yang berada dalam asrama membantah tudingan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Razia Pelajar, Satpol PP Solo Temukan Coretan Seruan Papua Merdeka

Razia Pelajar, Satpol PP Solo Temukan Coretan Seruan Papua Merdeka

Jawa Tengah | Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:53 WIB

Tamara Bleszynski Tunjukkan Rasa Cintanya untuk Masyarakat Papua

Tamara Bleszynski Tunjukkan Rasa Cintanya untuk Masyarakat Papua

Lifestyle | Kamis, 22 Agustus 2019 | 12:05 WIB

Cerita Warga tentang Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua

Cerita Warga tentang Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua

Video | Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:00 WIB

Penampakan Rumah Tri Susanti, Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua

Penampakan Rumah Tri Susanti, Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua

Video | Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:33 WIB

Terkini

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:31 WIB

Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?

Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus

Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:28 WIB

Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia

Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:23 WIB

Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia

Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:19 WIB

Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan

Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:16 WIB

×