Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Senin, 26 Agustus 2019 | 14:17 WIB
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
Ilustrasi tersangka pencabulan anak. (Minangkabau.com)

Suara.com - Kementerian Kesehatan RI berencana mengajak berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membahas eksekusi Muhammad Aris, pemuda 21 tahun yang divonis kebiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Aris adalah pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.

Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan, Kementerian Kesehatan Prof Akmal Taher mengatakan di dunia kedokteran ada etika profesi dari kedokteran untuk menghormati, melindungi dan/atau memenuhi hak-hak pasien sebagai bagian dari hak asasi manusia.

"Saya kira setiap undang-undang musti dijalankan tetapi profesi juga memiliki etika yang diucapkan sumpah untuk itu, saya yakin ada jalan keluarnya," kata Akmal saat ditemui di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, vonis tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui diskusi dengan IDI, Kejari Mojokerto dan pihak terkait lainnya.

"Kita akan duduk sama-sama dengan Ikatan Dokter Indonesia juga untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya itu bisa dijalankan, kalau pemerintahkan musti menjalankan undang-undang, kalau itu sudah diputuskan undang-undang mestinya dijalankan, tapi bagaimana dan seperti apa kita musti menghormati juga profesi yang punya masalah sendiri," kata dia.

Diketahui, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.

Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris

Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris

Jatim | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 14:37 WIB

Soal Eksekutor Hukuman Kebiri, Ini Usulan IDI

Soal Eksekutor Hukuman Kebiri, Ini Usulan IDI

Health | Jum'at, 14 Oktober 2016 | 16:21 WIB

Perppu Kebiri Disahkan Jadi UU, Apa Komentar IDI?

Perppu Kebiri Disahkan Jadi UU, Apa Komentar IDI?

Health | Jum'at, 14 Oktober 2016 | 14:00 WIB

Perppu Kebiri akan Segera Disahkan Menjadi UU

Perppu Kebiri akan Segera Disahkan Menjadi UU

News | Kamis, 04 Agustus 2016 | 23:13 WIB

IDI Menolak Jadi Eksekutor Kebiri, Ini Komentar Kemenkumham

IDI Menolak Jadi Eksekutor Kebiri, Ini Komentar Kemenkumham

News | Selasa, 14 Juni 2016 | 16:18 WIB

Terkini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:22 WIB

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:19 WIB

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:14 WIB

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:04 WIB

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

×