Pengepungan Asrama Mahasiswa papua, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:53 WIB
Pengepungan Asrama Mahasiswa papua, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka
Tri Susanti. (Beritajatim.com/Nyuciek Asih)

Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, yakni caleg gagal Partai Gerindra Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak kepolisan melakukan gelar perkara.

"Didasari gelar perkara telah ditetap kan satu tersangka dengan inisial TS," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi ahli yang terdiri dari sejumlah pakar. Diantaranya, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi, dan ahli komunikasi.

Dedi menyebut, permohonan pencekalan dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada Tri Susanti.

Selain terhadap mantan saksi Prabowo – Sandiaga saat sidang perkara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tersebut, 16 orang saksi juga telah diperiksa.

"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," sambungnya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi. Mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akan Dirilis! Saksi Kasus Rasial Mahasiswa Papua Berpotensi jadi Tersangka

Akan Dirilis! Saksi Kasus Rasial Mahasiswa Papua Berpotensi jadi Tersangka

Jatim | Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:47 WIB

Gubernur Papua Ditolak Mahasiswa, Mendagri: Lukas Sudah Izin ke Saya

Gubernur Papua Ditolak Mahasiswa, Mendagri: Lukas Sudah Izin ke Saya

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 14:54 WIB

Polda Jatim Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Papua

Polda Jatim Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Papua

Jatim | Rabu, 28 Agustus 2019 | 14:07 WIB

Ratusan Mahasiswa Papua Geruduk Istana dan Mabes TNI

Ratusan Mahasiswa Papua Geruduk Istana dan Mabes TNI

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 13:02 WIB

Kata Gubernur Lukas Enembe Soal Tuntutan Referendum dari Mahasiswa Papua

Kata Gubernur Lukas Enembe Soal Tuntutan Referendum dari Mahasiswa Papua

Jatim | Rabu, 28 Agustus 2019 | 06:04 WIB

Turun ke Jalan, Mahasiswa Papua Minta Aparat Tak Datangi Asrama di Bandung

Turun ke Jalan, Mahasiswa Papua Minta Aparat Tak Datangi Asrama di Bandung

Jabar | Selasa, 27 Agustus 2019 | 22:12 WIB

Diperiksa hingga Ganti Hari, Kasus Asrama Papua Dikepung Versi Korlap Aksi

Diperiksa hingga Ganti Hari, Kasus Asrama Papua Dikepung Versi Korlap Aksi

Jatim | Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:44 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB