Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim

Iwan Supriyatna

Selasa, 03 September 2019 | 05:25 WIB
Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim
Tri Susanti, tersangka kasus hoaks perusakan bendara Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Tersangka Tri Susanti alias Mak Susi resmi ditahan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga berpindah ruangan.

Sahid, kuasa hukum Susi mengatakan, ada 37 pertanyaan yang dilontarkan pada kliennya. Pertanyaan tersebut seputar sebelum pengepungan asrama Papua hingga masalah bendera merah putih.

"Ada 37 pertanyaan. Pertanyaanya seputar tanggal 14 (14 Agustus 2019), hingga kejadian di Asrama Papua. Dan juga terkait bendera merah putih yang patah," jelas Sahid, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Tri Susanti alias Mak Susi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)
Tri Susanti alias Mak Susi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

Lebih lanjut Sahid menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada pasal diskriminasi. Susi dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks.

Sahid juga menjelaskan, saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat meski sebelumnya sempat sakit akibat kelelahan

"Alhamdulillah kondisinya sehat," pungkas Sahid.

Meski demikian Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Dia mengatakan, seharusnya kliennya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan adalah pasal penyebaran berita bohong, yakni pasal 28 ayat 2.

Atas penahan kliennya, Sahid akan melakukan upaya penangguhan penahan. Untuk itu, dirinya bersama tim akan melakukan pembasahan lebih lanjut.

"Kita akan upayakan penangguhan penahanan. Saat ini masih dilakukan penahanan satu kali 24 jam," terangnya.

baca juga

Untuk diketahui, sebelumnya Susi dijerat pasal berlapis oleh penyidik Subdit Cyber Crime. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 45 A Ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda banyak Rp 1 miliar.

Jo Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama. ras dan antar golongan (SARA)."

Dan atau Pasal 160 KUHP: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undangundang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undangundang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946: Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Dan atau Pasal 14 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong. dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengeni setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi. tingginya dua tahun.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

11 Jam Lebih Diperiksa hingga Pindah Ruangan, Tri Susanti Jalan Sempoyongan

11 Jam Lebih Diperiksa hingga Pindah Ruangan, Tri Susanti Jalan Sempoyongan

Jatim | Senin, 02 September 2019 | 23:36 WIB

Diperiksa Bersama Tri Susanti, Tersangka SA Tutup Wajah Saat Keluar Ruangan

Diperiksa Bersama Tri Susanti, Tersangka SA Tutup Wajah Saat Keluar Ruangan

Jatim | Senin, 02 September 2019 | 23:23 WIB

Tri Susanti Provokator Pengepungan Mahasiswa Papua Bisa Saja Ditahan

Tri Susanti Provokator Pengepungan Mahasiswa Papua Bisa Saja Ditahan

Jatim | Senin, 02 September 2019 | 13:32 WIB

Terkini

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 06:00 WIB

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

×