Suara.com - Buruh akan gugat Presiden Jokowi sebagai kepala negara jika iuran BPJS Kesehatan naik. Sebelum melakukan gugatan warga para buruh alan melakukan aksi besar-besaran pada 2 Oktober 2019 di Gedung DPR, sehari setelah pelantikan anggota baru.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan demonstrasi itu untuk mendorong DPR membentuk Pansus menelisik penyebab defisit BPJS.
"Aksi itu untuk mendorong DPR membentuk pansus. Pansus tersebut akan melihat di mana letak kesalahan dalam kasus defisitnya BPJS," kata Said Iqbal.
Jika gugatan itu tidak didengar, maka para buruh akan terus melakukan aksi lanjutan serta melakukan gugatan warga negara.
Said Iqbal mengatakan gugatan warga negara sebelumnya pernah dilakukan para buruh pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu para buruh menuntut agar BPJS dibuatkan undang-undangnya.
"Permohonan itu dikabulkan, kemenangan waktu itu adalah kemenangan buruh bersama rakyat yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat," kata dia.
Dia mengatakan saat itu hakim menyatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, DPR bersama delapan kementerian lainnya bersalah karena tidak membuat undang-undang BPJS.
Hal yang sama, kata Said Iqbal akan kembali ditempuh dalam menghadapi permasalahan kenaikan ituan BPJS.
"Kami yakin para hakim akan bersama rakyat," kata dia.
Baca Juga: KSPI Sebut Kenaikan BPJS Kesehatan Mungkin Tak Beratkan Buruh di Jakarta
Sementara itu, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny Wijaya mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetapi mendesak peninjauan ulang besaran tarif tersebut.
"Bagaimanapun kenaikan iuran juga harus memperhatikan faktor lain seperti kondisi ekonomi terkait inflasi dan taraf hidup penerima bantuan," kata Vunny dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan pemangku kepentingan harus mempertimbangkan secara cermat besaran iuran tersebut. Dengan kata lain, pengambilan keputusan harus sejalan dengan prinsip penyelenggaraan BPJS Kesehatan, yaitu kehati-hatian yang berarti prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri kelas I yaitu Rp120 ribu, kelas II menjadi Rp80 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu. Komisioner DJSN, Achmad Ansori pada 27 Maret mengatakan pada dasarnya hitungan itu berasal dari biaya unit, harga pelayanan dan nilai rasio kunjungan, kemudian diproyeksikan dan dihitung dengan banyak formula.
Menurut Vunny, usulan DJSN layak untuk dijadikan pertimbangan dan memang menjadi kebutuhan mendesak mengingat polemik defisit BPJS. Namun, besaran kenaikan iuran juga harus tetap dicermati khususnya besaran iuran kelas I yang naik hingga Rp40 ribu.
Bagi iuran kelas III, kata dia, jumlah besarannya masih tergolong rendah dibanding Vietnam dengan tarif terendahnya yaitu sebesar 2,7 dolar AS atau sekitar Rp38 ribu sehingga iuran diharapkan naik.