Veronica Koman Jadi Tersangka, Amnesty International Minta Kasusnya Dicabut

Reza Gunadha, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Kamis, 05 September 2019 | 07:30 WIB
Veronica Koman Jadi Tersangka, Amnesty International Minta Kasusnya Dicabut
Pegiat HAM Usman Hamid di Jakarta. [Suara.com/Lily Handayani]

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ikut angkat bicara soal penetapan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi kerusuhan Papua.

Melalui keterangan tertulis yang dipublikasi pada Rabu (4/9/2019) siang, Usman Hamid menyampaikan bahwa pemerintah dan aparat negara tak paham betul tentang akar permasalahan Papua.

"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," terang Usman Hamid.

Ia juga menyebut bahwa polisi harus bisa membuktikan adanya orang-orang yang terhasut cuitan Veronica Koman.

Selain itu, bagi Usman Hamid, kepolisian seharusnya memeriksa orang-orang yang melakukan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Dirinya pun menuding polisi telah menerapkan kriminalisasi terhadap Veronica Koman, yang menurutnya justru telah mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM melalui media sosial.

Karena itu, Amnesty International Indonesia menyatakan sikap bahwa kasus Veronica Koman harus dicabut.

"Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya meghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," jelas Usman Hamid.

Aktivis Papua Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.

baca juga

Ia dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.

Dari hasil analisis yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019), setiap digelar aksi unjuk rasa atau terjadi kerusuhan yang menyangkut Papua, Veronica Koman hampir selalu berada di lokasi.

Polda Jatim juga menilai unggahan Veronica Koman di Twitter bernada provokatif, yang salah satunya ditulis pada 18 Agustus 2019.

"Ada mobilasasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura, polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yang tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata," bunyi cuitan itu.

Kini, Polri bekerja sama dengan Interpol untuk melacak posisi Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Hoaks, Jejak Digital Veronica Koman Dilacak hingga ke Luar Negeri

Tersangka Hoaks, Jejak Digital Veronica Koman Dilacak hingga ke Luar Negeri

News | Rabu, 04 September 2019 | 17:13 WIB

Serukan Referendum Papua, Alasan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka

Serukan Referendum Papua, Alasan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka

News | Rabu, 04 September 2019 | 15:20 WIB

Dituding Provokator Rusuh Papua, Siapa Veronica Koman?

Dituding Provokator Rusuh Papua, Siapa Veronica Koman?

News | Rabu, 04 September 2019 | 15:31 WIB

Jadi Tersangka Hoaks, Polri Gandeng Interpol Buru Veronica Koman

Jadi Tersangka Hoaks, Polri Gandeng Interpol Buru Veronica Koman

Jatim | Rabu, 04 September 2019 | 14:14 WIB

Dituduh Provokator Kerusuhan Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka

Dituduh Provokator Kerusuhan Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka

Jatim | Rabu, 04 September 2019 | 13:54 WIB

Terkini

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:37 WIB

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

×