Array

Tak Pasang Pelat Nomor, Mobil Mewah kena Operasi Patuh Jaya di Tanah Abang

Kamis, 05 September 2019 | 12:48 WIB
Tak Pasang Pelat Nomor, Mobil Mewah kena Operasi Patuh Jaya di Tanah Abang
Seorang pengemudi mobil mewah jenis Ferrari ditilang polisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019) kemarin. (Foto dok. Polisi)

Suara.com - Seorang pengemudi mobil mewah jenis Ferrari ditilang polisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019) kemarin. Pengemudi berinisal MAGYH (21) itu terjaring Operasi Patuh Jaya 2019 karena tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraannya.

"Tidak menggunakan TNKB sesuai yang dikeluarkan oleh Polri yang hanya terpasang di belakang sementara di depan ranmor tidak dipasang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Nasir menerangkan, mobil mewah dengan pelat nomor B 2984 STN itu ditilang pada pukul 17.40 WIB.

"Mobilnya ditilang, melanggar Pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009, sanksi 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," imbuh Nasir.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas dengan tajuk "Operasi Patuh Jaya 2019". Operasi itu berlangsung mulai Kamis 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Seorang pengemudi mobil mewah jenis Ferrari ditilang polisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019) kemarin. (Foto dok. Polisi)
Seorang pengemudi mobil mewah jenis Ferrari ditilang polisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019) kemarin. (Foto dok. Polisi)

Sebanyak 2.389 personel gabungan diturunkan dalam pelaksanaan operasi tersebut. Dalam pelaksanaanya, ada tujuh jenis pelanggaran yang akan ditindak dan menjadi target operasi.

Berikut tujuh tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi adalah :

1. Pengendara yang melawan arus.
2. Pengendara berusia di bawah 17 tahun.
3. Pengendara yang menggunakan rotator. atau rotator atau sirine.
4. Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.
5. Pengendara dan penumpang sepeda. motor yang tidak menggunakan helm SNI.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
7. Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Gara-gara Tilang Elektronik, Suami Ketahuan Istri Bareng Wanita Lain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI