Dinas Lain Akan Ikuti Program Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi

Sabtu, 07 September 2019 | 00:30 WIB
Dinas Lain Akan Ikuti Program Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Sejumlah dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta disebut tertarik untuk mengikuti kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang melarang penggunaan kendaraan pribadi untuk pegawainya.

Dalam program tersebut mengharuskan pegawai Dishub untuk naik kendaraan umum setiap hari Rabu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan salah satu dinas yang tertarik adalah Dinas Bina Marga. Menurutnya kebijakan tersebut sedang dibahas oleh dinas yang dikepalai Hari Nugroho itu.

"Sudah ada, Dinas Bina Marga, kemudian beberapa dinas yang akan mencoba. Sekarang mereka sedang jajak internal untuk disepakati hari apa," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Syafrin menyarankan kepada dinas lainnya yang mengikuti kebijakannya itu agar tidak memilih hari Rabu sebagai hari bebas kendaraan pribadi.

Menurutnya, jika dinas lain menetapkan hari yang berbeda maka dampaknya akan lebih terasa.

"Jadi saya tidak ingin disepakati hari rabu, tapi kita inginkan di semua kantor itu masing-masing menetapkan oh saya mengambil car free day, weekday itu hari Senin, misalnya," kata Syafrin.

Menurutnya, jika lebih banyak dinas yang mengikuti kebijakannya itu maka lebih baik bagi kualitas udara Jakarta. Ia juga berharap program itu bisa diikuti tidak hanya oleh Dinas di Jakarta, tapi juga Pemerintah Pusat.

"Pemerintah harus jadi contoh, pemerintah dalam konteks ini tidak hanya dinas Perhubungan atau Pemprov DKI, tapi seluruhnya, pusat juga," pungkasnya.

Baca Juga: Terapkan Rabu Tanpa Kendaraan, Kadishub DKI Ikut Investigasi Tempat Parkir

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang PNS di dinas tersebut untuk tidak menaiki kendaraan pribadi. Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini dilaksanakan setiap Rabu.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.

"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI