Mau Jadi Contoh, Kadishub DKI Larang PNS Bawa Kendaraan Tiap Rabu

Kamis, 05 September 2019 | 17:06 WIB
Mau Jadi Contoh, Kadishub DKI Larang PNS Bawa Kendaraan Tiap Rabu
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menaiki kendaraan pribadi saat berangkat kantor.

Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya, kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.

"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Kebijakan melarang PNS membawa kendaraan pribadi ini bukan yang pertama kalinya. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, setiap hari Jumat di awal bulan, PNS di lingkungan Pemprov tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.

Syafrin bahkan mengatakan ingin membuat PNS benar-benar tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap harinya. Ia juga berharap masyarakat nantinya bisa mengikuti para PNS Dishub DKI.

"Kami ingin memastikan penggunaan kendaraan pribadi ini yang kami hilangkan," kata Syafrin.

Selain kepada masyarakat, Syafrin juga berharap langkahnya diikuti oleh Dinas DKI lainnya. Ia bahkan ingin pihak perusahaan swasta ikut menerapkan program serupa.

"Saya berharap pola ini bisa diterapkan di lingkungan pemerintah bahkan swasta ke depan," jelas Syafrin.

Baca Juga: Kantor Gubernur Papua Dijarah saat Kerusuhan, PNS Trauma

Dalam pelaksanaannya, ia menyebut para pegawai Dishub yang masih bandel membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu akan dikenakan sanksi. Bahkan jika melanggar terus-menerus, PNS bisa dimutasi.

"Bagi ASN itu tentu ada tahapan peringatan, ada tahapan teguran. Teguran satu, teguran dua kemudian terberatnya yang bersangkutan kita mutasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI