Suara.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto, mengakui sempat mengenalkan eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dengan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Neneng merupakan tersangka pemberi suap kepada Iwa Karniwa.
Hal itu disampaikan Waras usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).
Meski demikian, Waras tak mengetahui terkait permintaan uang Iwa kepada Neneng sebesar Rp 1 miliar, terkait memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
"Oh, itu saya enggak tau (terkait permintaan Iwa Rp 1 miliar). Saya hanya mengenalkan kemudian ada titipan. Kemudian, saya sampaikan sebagaimana amanahnya saja," kata Waras di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Ketika dipertegas awak media terkait titipan yang dimaksud Waras, Waras menyebut titipan tersebut diberikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
"Titipannya bukan ke saya, tapi ke Pak Soleman ya. Sumbangan untuk baner, untuk spanduk pencalonan pak Iwa," tegas Waras.
Ia mengklaim tidak mengetahui jumlah uang titipan tersebut.
"Oh, saya nggak ingat (jumlah uang)," ungkap Waras.
Waras menuturkan, untuk memuluskan RDTR untuk proyek Meikarta sepenuhnya ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) Anggota DPRD Kab Bekasi. Ia mengklaim tidak ikut campur dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang lain.
"Jadi pansus RDTR itu adanya di Kabupaten Bekasi. Enggak ada kewenangan saya sebagai DPRD provinsi. Jadi Kewenagannya ada di DPRD Kabupaten Bekasi, tentu pansus itu sebelum diparipurnakan harus ada rekomendasi dari gubernur," kata Waras.
"Nah, setahu saya rekomendasi itu ada atau belum saya nggak tau. Karena itu kewenangan kabupaten Bekasi," Waras menambahkan.
Untuk diketahui, Waras baru saja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.
Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.