“Setelah kejadian itu, tersangka masih berada di TKP. Tersangka pun menyerahkan diri,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, pisau sepanjang kurang lebih 40 cm, pakaian korban, dua unit handphone milik korban serta milik Cici dan pakaian milik tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.