Tak Semua Petugas Dishub DKI Terapkan Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi

Rabu, 11 September 2019 | 11:45 WIB
Tak Semua Petugas Dishub DKI Terapkan Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi terparkir di Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Petugas parkir kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut masih banyak karyawan Dishub yang membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu. Padahal, hari ini, Rabu (11/9/2019), merupakan hari berlakunya kebijakan Rabu tanpa kendaraan pribadi khusus untuk karyawan Dishub DKI.

Petugas parkir yang enggan disebutkan namanya itu menyebut masih banyak pegawai Dishub yang membawa kendaraan pribadi roda dua saat menuju ke kantor. Mereka parkir seperti biasa di kawasan kantor Dinas Perhubungan, Jalan Taman Jati Baru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

"Masih ada dari pagi yang bawa motor sih. Mungkin pada bandel," ujar petugas tersebut di lokasi, Rabu (11/9/2019).

Ia mengaku sudah beberapa tahun terakhir menajdi petugas parkir di kantor Dishub Jakarta. Menurutnya meski ada program Rabu tanpa kendaraan pribadi, parkiran tetap saja dipenuhi kendaraan pribadi pegawai.

"Enggak ada bedanya. Masih ramai juga. Kalau motor dinas ada terus. Motor sendiri juga masih ramai," jelasnya.

Kendaraan pribadi terparkir di Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Kendaraan pribadi terparkir di Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Kawasan Dishub merupakan bagian dari kompleks kantor Dinas Perumahan, Citata, SDA, Perindustrian dan Energi, dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Parkiran tersebar di beberapa titik di setiap kantor Dinas.

Pantauan suara.com di lokasi, sekitar kantor Dishub masih ramai terparkir berbagai kendaraan pribadi. Motor atau mobil terlihat hilir mudik beberapa kali.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas tersebut untuk tidak menaiki kendaraan pribadi. Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.

Baca Juga: Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen

"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI