Johan Budi Tak Setuju Revisi UU KPK, Ini Satu Pasal yang Paling Bahaya

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 13 September 2019 | 13:33 WIB
Johan Budi Tak Setuju Revisi UU KPK, Ini Satu Pasal yang Paling Bahaya
Staf Khusus Presiden Johan Budi saat berkunjung ke kantor redaksi Suara.com. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi buka suara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dari pandangan pribadi, Johan Budi tidak setuju dengan adanya revisi UU KPK.

Johan mengaku sudah melihat draft dari revisi UU KPK yang dirangkai oleh DPR RI.
Menurut Johan sebagian poin dari revisi UU KPK malah memotong kewenangan KPK dan menjauhkan lembaga antirasuah itu dari niat awalnya.

"Secara pribadi kalau lihat draft revisi UU KPK yang beredar dari DPR itu ya saya tidak setuju. Secara pribadi lho" kata Johan kepada Suara.com, Jumat (13/9/2019).

"Sebagian pasal dari draft revisi yang beredar itu sebagian memangkas kewenangan KPK dan tidak sesuai dengan tujuan KPK dibentuk," lanjut Johan.

Johan kemudian mencontohkan salah satu poin di draf revisi UU KPK yang disebutnya tidak sesuai. Salah satunya terkait KPK harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.

"Sebagian pasal dari daraf revisi yang beredar itu sebagian memangkas kewenangan KPK dan tidak sesuai dengan tujuan KPK dibentuk. Seperti misalnya, mengkoordinasikan penuntutan kepada Kejaksaan Agung," jelas Johan

Untuk diketahui, draf di poin revisi itu sebelumnya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Kepala Negara menilai sistem yang dijalankan di KPK selama ini sudah berjalan dengan baik.

"Sehingga tidak perlu diubah lagi," jelasnya Jokowi di Istana Negara.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.  [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Berdasarkan catatan KPK,  ada 10 poin yang dianggap bisa melumpuhkan lembaga antirasuah. Berikut 10 poin Revisi UU KPK yang dimaksud:

1. KPK tidak disebut sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, menjadi lembaga Pemerintah Pusat, dan pegawainya berstatus ASN atau PNS.

2. Penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas dan waktunya dibatasi 3 bulan.

3. Dewan Pengawas dipilih DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya. Dewan Pengawas berwenang memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

4. Penyelidik KPK cuma berasal dari Polri. Adapun penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS (tidak ada lagi penyidik dan penyelidik independen).

5. KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi.

6. Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atas Nama HAM, Jokowi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Dikasih SP3

Atas Nama HAM, Jokowi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Dikasih SP3

News | Jum'at, 13 September 2019 | 12:07 WIB

Disindir Hilang Jejak Masuk ke Perut Banteng, Johan Budi Cuma Ketawa

Disindir Hilang Jejak Masuk ke Perut Banteng, Johan Budi Cuma Ketawa

News | Jum'at, 13 September 2019 | 12:03 WIB

Jokowi Ingin Seluruh Penyidik KPK Berstatus ASN

Jokowi Ingin Seluruh Penyidik KPK Berstatus ASN

News | Jum'at, 13 September 2019 | 11:18 WIB

Terkini

Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat

Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:39 WIB

Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini

Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:30 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:01 WIB

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB