"Kita juga melihat bahwa kalau terjadi kenaikan rokok yang sangat tinggi maka memunculkan kejadian rokok ilegal. Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3 persen. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos. Dan beradar dengan di masyarakat, dengan harga yang sangat rendah," katanya.
Tahun Depan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen
Jum'at, 13 September 2019 | 19:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ceramah di Depan Pemerintah, Ustaz Adi Hidayat Sentil Menkeu sampai Presiden
24 Maret 2025 | 10:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI