Pengamat: Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Tidak Berlaku Secara Hukum

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 17 September 2019 | 10:06 WIB
Pengamat: Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Tidak Berlaku Secara Hukum
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengamat hukum tata negara dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai penyerahan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berlaku secara hukum.

"Itu kan hanya pernyataan saja yang disampaikan. Itu tidak berlaku secara hukum," ujar Hifdzil saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/9).

Pimpinan KPK pada Jumat (13/9), menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi.

"Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Hifdzil, pernyataan yang disampaikan Agus Rahardjo tersebut tidak memenuhi aspek formal lantaran tidak ada dokumen apapun yang diserahkan kepada Presiden.

Dia menjelaskan jika memang pimpinan KPK ingin menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi, setidaknya terdapat tiga cara yang bisa dilakukan, yakni dengan mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.

"Dalam konteks pernyataan Pak Agus itu tidak terjadi tiga hal tersebut. Jadi tidak ada namanya penyerahan mandat itu," ujar dia.

Lebih lanjut Hifdzil mengatakan pemberhentian pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara penyerahan mandat tidak diatur dalam Pasal tersebut.

"Kalau mengundurkan diri ada. Nah, jika statemen-nya mengundurkan diri, maka nanti Presiden yang akan mengesahkan pengunduran diri pimpinan KPK," ujar Hifdzil.

"Sedangkan statemen menyerahkan mandat itu tidak dapat diartikan mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri maka harus ada surat pengajuan pengunduran dirinya," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jansen Demokrat Minta Penyadapan BIN Perlu Diawasi Seperti KPK

Jansen Demokrat Minta Penyadapan BIN Perlu Diawasi Seperti KPK

News | Selasa, 17 September 2019 | 09:37 WIB

Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS

Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS

News | Senin, 16 September 2019 | 23:53 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat Dewan Pengawas KPK Periode Pertama Dipilih Presiden

DPR-Pemerintah Sepakat Dewan Pengawas KPK Periode Pertama Dipilih Presiden

News | Senin, 16 September 2019 | 23:40 WIB

Pembahasan Revisi UU KPK Ditindaklanjut ke Paripurna

Pembahasan Revisi UU KPK Ditindaklanjut ke Paripurna

News | Senin, 16 September 2019 | 23:26 WIB

Kejar Pengesahan Besok, DPR dan Pemerintah Bahas RUU KPK Malam Ini

Kejar Pengesahan Besok, DPR dan Pemerintah Bahas RUU KPK Malam Ini

News | Senin, 16 September 2019 | 22:25 WIB

Mahasiswi Dicekoki Obat Mata serta Diperkosa dan 4 Berita Terbanyak Dibaca

Mahasiswi Dicekoki Obat Mata serta Diperkosa dan 4 Berita Terbanyak Dibaca

News | Selasa, 17 September 2019 | 07:15 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB