Pengamat: Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Tidak Berlaku Secara Hukum

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 17 September 2019 | 10:06 WIB
Pengamat: Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Tidak Berlaku Secara Hukum
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengamat hukum tata negara dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai penyerahan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berlaku secara hukum.

"Itu kan hanya pernyataan saja yang disampaikan. Itu tidak berlaku secara hukum," ujar Hifdzil saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/9).

Pimpinan KPK pada Jumat (13/9), menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi.

"Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Hifdzil, pernyataan yang disampaikan Agus Rahardjo tersebut tidak memenuhi aspek formal lantaran tidak ada dokumen apapun yang diserahkan kepada Presiden.

Dia menjelaskan jika memang pimpinan KPK ingin menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi, setidaknya terdapat tiga cara yang bisa dilakukan, yakni dengan mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.

"Dalam konteks pernyataan Pak Agus itu tidak terjadi tiga hal tersebut. Jadi tidak ada namanya penyerahan mandat itu," ujar dia.

Lebih lanjut Hifdzil mengatakan pemberhentian pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara penyerahan mandat tidak diatur dalam Pasal tersebut.

"Kalau mengundurkan diri ada. Nah, jika statemen-nya mengundurkan diri, maka nanti Presiden yang akan mengesahkan pengunduran diri pimpinan KPK," ujar Hifdzil.

"Sedangkan statemen menyerahkan mandat itu tidak dapat diartikan mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri maka harus ada surat pengajuan pengunduran dirinya," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jansen Demokrat Minta Penyadapan BIN Perlu Diawasi Seperti KPK

Jansen Demokrat Minta Penyadapan BIN Perlu Diawasi Seperti KPK

News | Selasa, 17 September 2019 | 09:37 WIB

Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS

Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS

News | Senin, 16 September 2019 | 23:53 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat Dewan Pengawas KPK Periode Pertama Dipilih Presiden

DPR-Pemerintah Sepakat Dewan Pengawas KPK Periode Pertama Dipilih Presiden

News | Senin, 16 September 2019 | 23:40 WIB

Pembahasan Revisi UU KPK Ditindaklanjut ke Paripurna

Pembahasan Revisi UU KPK Ditindaklanjut ke Paripurna

News | Senin, 16 September 2019 | 23:26 WIB

Kejar Pengesahan Besok, DPR dan Pemerintah Bahas RUU KPK Malam Ini

Kejar Pengesahan Besok, DPR dan Pemerintah Bahas RUU KPK Malam Ini

News | Senin, 16 September 2019 | 22:25 WIB

Mahasiswi Dicekoki Obat Mata serta Diperkosa dan 4 Berita Terbanyak Dibaca

Mahasiswi Dicekoki Obat Mata serta Diperkosa dan 4 Berita Terbanyak Dibaca

News | Selasa, 17 September 2019 | 07:15 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB