Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupu, Tuai Kecaman

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Selasa, 17 September 2019 | 13:57 WIB
Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupu, Tuai Kecaman
Ilustrasi bocah/anak perempuan sedih. (Shutterstock)

Suara.com - Pernikahan kontroversial terjadi di Iran, saat seorang bocah berumur 10 tahun dipaksa untuk menikahi sepupunya yang berusia 22 tahun.

Video keduanya pun viral di media sosial hingga mendapat kecaman dari banyak pihak.

Dalam video yang tersebar, tampak bocah berusia 10 tahun itu duduk di samping calon suaminya yang mengenakan kemeja putih.

Seorang pria kemudian berujar, bila mempelai pria akan memberikan mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang merupakan mata uang lokal.

Pun bila dijumlahkan, total mahar tersebut senilai 7.200 poundsterling atau Rp 125,9 juta, seperti yang dilaporkan Daily Mail.

Pria dalam video lantas bertanya kepada calon pengantin wanita Fatima,"Apakah kamu mau menikahi Milad Jashani?".

Fatima pun seketika mengiyakan pertanyaan itu, "Ya, dengan restu orangtua saya,".

Jawaban serupa juga terlontar dari mulut Milad Jashani saat diberikan pertanyaan yang sama.

Tak lama keduanya pun disahkan sebagai suami istri dan langsung disambut tepuk tangan dari orangtua serta para kerabat.

Di lain pihak, pernikahan itu mendapat protes dari otoritas Iran. Sejumlah pihak meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan terlebih saat mengetahui jarak usia mereka yang terpaut 12 tahun.

Sejak pembatalan itu, keluarga mengaku ke awak media akan menikahkan Fatima dan Milad Jashani kembali.

Di Iran, seorang anak perempuan boleh menikah pada usia 13 tahun atas izin orangtua. Sementara di bawah usia itu membutuhkan persetujuan sebelum menikah.

Juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills menyebutkan 17 persen bocah di Iran menikah sebelum genap 18 tahun.

Berdasarkan aturan setempat, seorang perempuan harus hidup dengan suaminya dan boleh melakukan hubungan badan tanpa memandang umur.

Jaksa provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad mengumumkan, pernikahan Fatima dan Milad Jashani telah dibatalkan.

Pernikahan keduanya melanggar pasal 50 Hukum Keluarga Iran yang menyatakan pria yang menikahi seorang perempuan di bawah umur dikenai hukuman enam bulan hingga 2 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah, Batas Usia Perkawinan untuk Perempuan Ditetapkan Harus Segini!

Sah, Batas Usia Perkawinan untuk Perempuan Ditetapkan Harus Segini!

Press Release | Selasa, 17 September 2019 | 06:00 WIB

Studi : Pisah Ranjang Bisa Jadi Solusi Pernikahan yang Bahagia dan Langgeng

Studi : Pisah Ranjang Bisa Jadi Solusi Pernikahan yang Bahagia dan Langgeng

Lifestyle | Senin, 16 September 2019 | 10:18 WIB

Sekalian Uji Nyali, Lokasi Tenda Pernikahan Ini Bikin Warganet Tepok Jidat

Sekalian Uji Nyali, Lokasi Tenda Pernikahan Ini Bikin Warganet Tepok Jidat

Tekno | Senin, 16 September 2019 | 10:40 WIB

Pakai Baju Tidur Kumuh di Hari Pernikahan, Jadikah Pengantin Ini Dinikahi?

Pakai Baju Tidur Kumuh di Hari Pernikahan, Jadikah Pengantin Ini Dinikahi?

Lifestyle | Minggu, 15 September 2019 | 16:01 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB