Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Rabu, 18 September 2019 | 11:30 WIB
Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden
Pemakaman KPK

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada enam poin penting dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (17/9/2019). ICW menyebut semuanya melemahkan KPK.

Menurut ICW, pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang karena regulasi yang mengatur tentang kelembagaan KPK sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

"Krusialnya adalah seluruh naskah yang disepakati tersebut justru akan memperlemah KPK dan membatasi kewenangan penindakan lembaga anti korupsi itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).

Berikut catatan ICW untuk UU KPK yang baru disahkan:

1. Cacat Formil

Cacat formil yang pertama karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2019.

Selain itu pengesahan revisi UU KPK juga tidak dihadiri seluruh anggota DPR. Hal ini terkonfirmasi dari beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya 80 orang yang menghadiri rapat tersebut, dari total 560 anggota DPR RI.

2. Dewan Pengawas Tidak Diperlukan

Pertama, pembentukan Dewan Pengawas yang selalu masuk daam pembahasan RUU KPK. Patut untuk dicermati, bahwa sejatinya pengawasan KPK telah berjalan, baik internal maupun eksternal. Untuk internal sendiri KPK telah memiliki kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

baca juga

Dalam kelembagaan KPK sendiri, deputi ini pernah menjatuhkan sanksi pada pucuk pimpinan tertinggi KPK, yakni level komisioner, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang" jelas ICW.

Dari pengawasan eksternal, KPK berdasarkan perintah UU bertanggung jawab keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, DPR dalam Rapat Dengar Pendapat, dan Presiden. Bahkan yang lebih penting KPK memiliki tanggung jawab pada publik.

Kemudian pada bagian penindakan, KPK sebenarnya juga diawasi setiap saat. Pengawasan ini dilakukan oleh institusi kekuasaan kehakiman.

"Misalnya, jika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau saat KPK melakukan penyitaan, penggeledahan, dan berbagai upaya paksa lainnya maka fungsi kontrol yang dapat ditempuh adalah melalui jalur praperadilan. Pertanyaan sederhananya, apakah dalam praperadilan KPK pernah mengalami kekalahan? Pernah, maka itu dapat dikatakan bahwa fungsi tersebut berjalan dengan baik," kata ICW.

Kemudian jika KPK membawa perkara korupsi ke persidangan maka fungsi kontrol berpindah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hingga saat ini belum ada satu pun terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan sejak KPK berdiri.

3. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW: Pengesahan RUU KPK Awal Suram Pemberantasan Korupsi

ICW: Pengesahan RUU KPK Awal Suram Pemberantasan Korupsi

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:27 WIB

Pesan Khusus Ketua KPK Kepada Pegawai Usai RUU KPK Disahkan

Pesan Khusus Ketua KPK Kepada Pegawai Usai RUU KPK Disahkan

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:16 WIB

Sebut Menkumham Berbohong, Laode: Saya Yakin Beliau Bertuhan

Sebut Menkumham Berbohong, Laode: Saya Yakin Beliau Bertuhan

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:07 WIB

Revisi UU KPK Disahkan, ILUNI FH UI: Ada Apa?

Revisi UU KPK Disahkan, ILUNI FH UI: Ada Apa?

Jabar | Rabu, 18 September 2019 | 11:04 WIB

KPK Bawa Nama Tuhan, Laode: Menkumham Yasonna Baiknya Jujur Saja

KPK Bawa Nama Tuhan, Laode: Menkumham Yasonna Baiknya Jujur Saja

News | Rabu, 18 September 2019 | 10:51 WIB

Terkini

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 07:32 WIB

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:30 WIB

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:18 WIB

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:17 WIB

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:07 WIB

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 06:10 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

×