Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Rabu, 18 September 2019 | 11:30 WIB
Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden
Pemakaman KPK

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada enam poin penting dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (17/9/2019). ICW menyebut semuanya melemahkan KPK.

Menurut ICW, pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang karena regulasi yang mengatur tentang kelembagaan KPK sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

"Krusialnya adalah seluruh naskah yang disepakati tersebut justru akan memperlemah KPK dan membatasi kewenangan penindakan lembaga anti korupsi itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).

Berikut catatan ICW untuk UU KPK yang baru disahkan:

1. Cacat Formil

Cacat formil yang pertama karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2019.

Selain itu pengesahan revisi UU KPK juga tidak dihadiri seluruh anggota DPR. Hal ini terkonfirmasi dari beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya 80 orang yang menghadiri rapat tersebut, dari total 560 anggota DPR RI.

2. Dewan Pengawas Tidak Diperlukan

Pertama, pembentukan Dewan Pengawas yang selalu masuk daam pembahasan RUU KPK. Patut untuk dicermati, bahwa sejatinya pengawasan KPK telah berjalan, baik internal maupun eksternal. Untuk internal sendiri KPK telah memiliki kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

baca juga

Dalam kelembagaan KPK sendiri, deputi ini pernah menjatuhkan sanksi pada pucuk pimpinan tertinggi KPK, yakni level komisioner, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang" jelas ICW.

Dari pengawasan eksternal, KPK berdasarkan perintah UU bertanggung jawab keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, DPR dalam Rapat Dengar Pendapat, dan Presiden. Bahkan yang lebih penting KPK memiliki tanggung jawab pada publik.

Kemudian pada bagian penindakan, KPK sebenarnya juga diawasi setiap saat. Pengawasan ini dilakukan oleh institusi kekuasaan kehakiman.

"Misalnya, jika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau saat KPK melakukan penyitaan, penggeledahan, dan berbagai upaya paksa lainnya maka fungsi kontrol yang dapat ditempuh adalah melalui jalur praperadilan. Pertanyaan sederhananya, apakah dalam praperadilan KPK pernah mengalami kekalahan? Pernah, maka itu dapat dikatakan bahwa fungsi tersebut berjalan dengan baik," kata ICW.

Kemudian jika KPK membawa perkara korupsi ke persidangan maka fungsi kontrol berpindah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hingga saat ini belum ada satu pun terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan sejak KPK berdiri.

3. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW: Pengesahan RUU KPK Awal Suram Pemberantasan Korupsi

ICW: Pengesahan RUU KPK Awal Suram Pemberantasan Korupsi

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:27 WIB

Pesan Khusus Ketua KPK Kepada Pegawai Usai RUU KPK Disahkan

Pesan Khusus Ketua KPK Kepada Pegawai Usai RUU KPK Disahkan

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:16 WIB

Sebut Menkumham Berbohong, Laode: Saya Yakin Beliau Bertuhan

Sebut Menkumham Berbohong, Laode: Saya Yakin Beliau Bertuhan

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:07 WIB

Revisi UU KPK Disahkan, ILUNI FH UI: Ada Apa?

Revisi UU KPK Disahkan, ILUNI FH UI: Ada Apa?

Jabar | Rabu, 18 September 2019 | 11:04 WIB

KPK Bawa Nama Tuhan, Laode: Menkumham Yasonna Baiknya Jujur Saja

KPK Bawa Nama Tuhan, Laode: Menkumham Yasonna Baiknya Jujur Saja

News | Rabu, 18 September 2019 | 10:51 WIB

Terkini

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:22 WIB

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:15 WIB

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:10 WIB

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:07 WIB

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:06 WIB

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:05 WIB

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:55 WIB