Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Rabu, 18 September 2019 | 14:44 WIB
Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2019). [Suara.com/Wely Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda persidangan terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (18/9/2019).

Awalnya, sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Rommy, sebagai balasan atas dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, agenda tersebut ditunda karena Rommy mengaku sakit.

Saat sidang baru dimulai, majelis hakim Fazal Hendri menanyakan kondisi terdakwa Rommy, apakah siap untuk mengikuti persidangan.

"Assalamualaikum yang mulia. Saya hari ini dalam kondisi tidak sehat. Sebenarnya tadi saya juga tidak akan berangkat. Tapi saya menghormati JPU yang menjemput kami di rutan, maka kami berangkat," kata Rommy kepada majelis hakim.

"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi saya buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi sebentar-sebentar harus ke kamar mandi.”

Majelis hakim kembali menanyakan kepada Rommy apakah bisa mengikuti sidang pembacaan eksepsi. 

"Tidak bisa yang mulia," jawab Rommy.

Selanjutya, majelis hakim bertanya kepada  penasihat hukum Rommy, untuk meminta pertimbangan. Maqdir Ismail pun turut meminta sidang ditunda.

"Karena memang yang akan disidangkan adalah terdakwa. Ketika terdakwa tidak siap mengikuti sidang ini, lebih baik ditunda. Menurut hemat kami begitu yang mulia," jawab Maqdir.

baca juga

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto meminta persidangan tetap dilanjutkan.

"Pagi tadi, kami sudah minta dokter rutan periksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima, disimpulkan layak menjalani persidangan," tegas Jaksa Wawan.

Meski begitu, Jaksa Wawan tetap menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya diputuskan sidang ditunda.

Alasannya, berkas eksepsi Rommy terbilang tebal. Dari penasihat hukum teradapat berkas eksepsi setebal 70 halaman. Sementara eksepsi Rommy secara pribadi, mencapai 29 halaman.

"Jadi kami tunda sajalah sampai hari Senin pekan depan,” kata hakim.

Untuk diketahui, dalam dakwaan KPK, disebutkan Menteri Agama Lukman dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Jatim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspresi  Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana

Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana

Foto | Rabu, 11 September 2019 | 16:48 WIB

Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?

Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?

News | Rabu, 11 September 2019 | 15:35 WIB

Romahurmuziy Kesempitan di Penjara KPK, Minta Pindah ke Penjara Cipinang

Romahurmuziy Kesempitan di Penjara KPK, Minta Pindah ke Penjara Cipinang

News | Rabu, 11 September 2019 | 13:49 WIB

Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta

Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta

News | Rabu, 11 September 2019 | 13:25 WIB

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim

News | Rabu, 11 September 2019 | 13:09 WIB

Hari Ini, Eks Ketum PPP Rommy Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Kemenag

Hari Ini, Eks Ketum PPP Rommy Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Kemenag

News | Rabu, 11 September 2019 | 08:47 WIB

Terkini

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Emana Wedari Ubud, Vila Privat untuk Menikmati Sisi Tenang Pulau Dewata

Emana Wedari Ubud, Vila Privat untuk Menikmati Sisi Tenang Pulau Dewata

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Belanja di Delipark Pakai BRI Berhadiah BMW 218i Gran Coupe

Belanja di Delipark Pakai BRI Berhadiah BMW 218i Gran Coupe

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:09 WIB

BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas  Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar

BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar

Bogor | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Indonesia Menang 9-2, Mitchell Baker Samai Rekor Dua Legenda Gareng dan Iswadi Idris

Indonesia Menang 9-2, Mitchell Baker Samai Rekor Dua Legenda Gareng dan Iswadi Idris

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06 WIB

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar

Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:03 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

BRI KPR Solusi Buka Akses Hunian Terjangkau Lewat Platform Digital

BRI KPR Solusi Buka Akses Hunian Terjangkau Lewat Platform Digital

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×