Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Agung Sandy Lesmana, Arief Apriadi

Rabu, 18 September 2019 | 22:10 WIB
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku siap mengikuti seluruh prosedur di KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Terkait hal ini, dia juga meminta semua pihak untuk menghormati azas praduga tak bersalah.

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam Nahrawi di kediamannya di Kompelks Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Lebih jauh,  Nahrawi mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum termasuk mengajukan praperadilan ihwal status hukumnya tersebut. Alasannya, Nahrawi mengklaim belum membaca soal tuduhan yang disangkakan KPK kepadanya.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena ini negara hukum. Dan sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," katanya.

Diketahui, Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, hari ini.

Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi

Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:48 WIB

Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi

Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi

News | Rabu, 18 September 2019 | 19:28 WIB

Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya

Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:56 WIB

Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Imam Nahrawi Susul Asprinya di Penjara?

Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Imam Nahrawi Susul Asprinya di Penjara?

News | Rabu, 18 September 2019 | 17:37 WIB

Terkini

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:20 WIB