YLBHI: DPR Samakan Pidana Korupsi dengan Maling Ayam

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 19 September 2019 | 15:25 WIB
YLBHI: DPR Samakan Pidana Korupsi dengan Maling Ayam
Direktur YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Asfinawati. [YLBHI.or.id]

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyoroti soal revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan (PAS) yang dianggap mempermudah remisi untuk terpidana kejahatan luar biasa atau khusus. Seperti narapidana dalam kasus korupsi.

Asfinawati yang juga merupakan pegiat antikorupsi menilai DPR maupun pemerintah terlihat berpikir terbalik dan dianggap menudukung para koruptor.

"Jadi DPR terlihat berpikir dan bertindak terbalik. Tapi untuk koruptor mereka pikirkan haknya revisi UU 12/1995, UU KPK. Padahal namanya juga khusus atau dalam istilah dunia trans national organized crime," kata Asfinawati dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Menurut Asfinawati bahwa pemerintah dan DPR dianggap pula telah menyamakan kasus pidana umum biasa dengan pidana kejahatan luar biasa untuk bisa menerima remisi dengan cepat.

"Hal ini juga menunjukkan DPR menyamakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana khusus. Kalau disamakan ya tidak adil terhadap yang mencuri ayam. Artinya proses remisi dapat membuka peluang korupsi berikutnya," kata Asfinawati.

"Lebih parah lagi jika mencuri ayam karena miskin, miskin karena uang negara dicuri koruptor. Jadi korupsi harus dibedakan dengan orang mencuri ayam karena kelaparan," imbuhnya.

Sehingga, kata Asfinawati dapat menjadi peluang menghilangkan makna pemidanaan atau pengaturan pidana tentang korupsi itu sendiri.

"Proses remisi selama ini tidak jelas. klien-klien LBH yang miskin-miskin sulit mendapatkannya," katanya.

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly beralasan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme yang bakal diatur ulang tersebut karena terpidana juga memiliki hak.
Diketahui revisi UU PAS membuat remisi tak lagi harus melalui lembaga terkait melainkan berdasarkan kepada putusan pengadilan.

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi, pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan undang-undang," kata Yasonna.

Sebelumnya, pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Semisal pemberian remisi untuk koruptor yang harus lewat persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Terkait hal tersebut, Yasonna meminta agar publik tak berpandangan negatif dan tidak memandang revisi UU PAS merupakan satu rangkaian dengan RUU KPK Nomor 30/2002 untuk melemahakan komisi antirasuah tersebut.

"Aduh semuanya lah nanti KUHP nanti yang sudah 78 tahun tidak, itu akan apa, itu namanya suuzon. Inti RUU Pemasyarakatan mengakomodasi kemajuan zaman, dan ini tidak jauh beda dengan dunia luar. Dunia negara yang sudah jauh lebih tertinggal dari kita juga, reform mereka dalam UU Pemasyarakatan jauh lebih maju dari kita, masa begitu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditangkap, YLBHI Tunda Gugatan ke Kominfo

Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditangkap, YLBHI Tunda Gugatan ke Kominfo

News | Senin, 02 September 2019 | 13:45 WIB

Dituduh Sebar Hoaks, Asfinawati Ketua YLBHI Angkat Bicara

Dituduh Sebar Hoaks, Asfinawati Ketua YLBHI Angkat Bicara

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:55 WIB

Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dipolisikan, Ini Komentar ICW

Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dipolisikan, Ini Komentar ICW

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:20 WIB

Dituduh Sebarkan Hoaks, Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi

Dituduh Sebarkan Hoaks, Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 08:58 WIB

Terkini

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB