Array

Revisi UU KPK dan PAS, ICW: Balas Dendam Pemerintah dan DPR

Jum'at, 20 September 2019 | 14:23 WIB
Revisi UU KPK dan PAS, ICW: Balas Dendam Pemerintah dan DPR
Aksi mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di depan gedung DPR RI, Kamis (19/9/2019), masih berlangsung hingga pukul 19.55 WIB malam. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai, proses pengesahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK, sengaja dikebut oleh DPR dan pemerintah dengan motif balas dendam terhadap KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sebanyak 23 anggota DPR, 5 ketua umum parpol dan dua menteri yang ditetapkan tersangka selama periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, menjadi alasan kuat DPR dan pemerintah sepakat melemahkan KPK melalui revisi UU KPK.

"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari," kata Kurnia saat ditemui di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Dia kemudian menyoroti sikap sejalan DPR dan pemerintah, karena merumuskan revisi UU Pemasyarakatan yang juga dikebut.

"Ketika pelaku korupsi masuk penjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui UU Pemasyarakatan. Yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi masih masuk dalam RUU KUHP. Itu pun hukumannya diperingan," jelas Kurnia.

Untuk diketahui, RUU KPK sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (16/9), dan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan sebagai lembar negara.

Sementara RUU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan (PAS) sudah disetujui Komisi III DPR untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI