Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 19 September 2019 | 17:32 WIB
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru
Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko. (kemeja putih)

Suara.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melayangkan surat keberatan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat itu terkait dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR RI.

Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, bersama perwakilan dari pegiat anti korupsi lainnya menemui perwakilan kantor PBB di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan, termasuk korupsi (UNODC). Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengirimkan surat yang ditujukan untuk Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Dalam pertemuaN tersebut Wawan mengaku menyampaikan apa yang terjadi di Indonesia saat ini, yakni adanya upaya pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut.

"Hari ini kita sudah diterima sama UNOBC, kita juga sudah memberikan beberapa update situasi terkait dengan proses pengesahan UU KPK," kata Wawan di Kantor UNODC, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Maksud dan tujuan Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia menemui perwakilan PBB ialah karena menginginkan PBB turut mengetahui dan kemudian memberikan keterangan terkait dengan sahnya revisi UU KPK yang dinilai melemahkan tindakan pemberantasan korupsi.

Selain itu mereka juga berharap agar dunia internasional mengetahui apabila saat ini tengah terjadi di Indonesia. Khususnya terkait upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap UN memberikan statement yang bisa juga memberikan sebuah masukan kepada pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Wawan belum mengetahui pasti kapan PBB akan merespon surat yang dilayangkan pihaknya.

Pihak perwakilan PBB sendiri ketika ditemui Wawan mengaku akan menganalisis isi dari UU KPK yang telah direvisi. Setelah itu baru lah PBB akan memberikan komentar serta masukan untuk Indonesia.

baca juga

"Sikap UN menerima surat keberatan kami tapi akan menganalisis dulu UU yang sudah disahkan kemudian akan disampaikan ke kantor pusat mereka di Vienna kemudian hasil analisisnya tersebut akan mengeluarkan statement," tandasnya.

Pertemuan antara Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia dengan perwakilan PBB berlangsung satu jam.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia yang hadir terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bidang Advokasi, Indonesia Corruption Watch, Publish What You Pay Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MA Harap Wakil Ketua KPK Nawawi Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Ketua MA Harap Wakil Ketua KPK Nawawi Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

News | Kamis, 19 September 2019 | 16:36 WIB

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

Foto | Kamis, 19 September 2019 | 16:35 WIB

Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK

Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK

News | Kamis, 19 September 2019 | 15:47 WIB

Terkini

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

×