Pengguna Medsos Rentan Dipenjara, Usman Hamid Ungkap Alasan Tolak RKUHP

Reza Gunadha, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Minggu, 22 September 2019 | 11:47 WIB
Pengguna Medsos Rentan Dipenjara, Usman Hamid Ungkap Alasan Tolak RKUHP
Usman Hamid [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Suara kontra terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus digaungkan sejumlah pihak.

Salah satunya, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Ia tegas menolak RKUHP, saat diwawancarai di program Rosi yang ditayangkan KompasTV pada Kamis (19/9/2019).

Usman Hamid menyebutkan, jika nantinya RKUHP sudah disahkan, banyak kalangan yang sangat mudah terkena hukuman penjara.

"Pers dan warga, masyarakat, termasuk anak-anak muda yang aktif di media sosial, itu rentan dipenjara. Karena itu (RKUHP) harus ditolak," ujar Usman Hamid.

Alasan pertama yang ia sebutkan yakni, RKUHP dibuat secara terburu-buru tanpa melibatkan para ahli, yuris, maupun pendapat umum masyarakat.

Selain itu, menurut Usman Hamid, orang lemah, baik, ataupun kritis bisa dengan mudahnya dikriminalkan dengan RKUHP, yang sebaliknya justru melindungi orang-orang berada dan berkuasa, meski melakukan korupsi sekalipun.

"Saya akan buktikan itu. Yang pertama, mengkriminalisasi yang lemah, misalnya, orang-orang di jalanan, misalnya para pengamen, itu bisa dipidana. Gelandangan, sampai ke soal pengamen, termasuk juga perempuan kalau pulang malam. Rosi kan sering pulang malam nih?" tanya Usman Hamid.

"Banget," sahut presenter Rosianna Silalahi.

"Kalau ditemukan di jalan, Rosi sendirian, seperti bingung, 'kenapa malam ini kurang ramai ya?' Gitu misalnya. Itu bisa dianggap telantar dan kena sanksi, Rp1 juta. Kecil sih buat seorang Rosi, tetapi itu buat orang biasa..." lanjutnya.

baca juga

"Tetapi itu ditangkap, dipidana, malunya lho," sela Rosi.

"Dianggap kriminalnya itu kan? Seolah-olah, entah itu dianggap tidak bermoral dan seterusnya," lanjut Usman Hamid.

Tak hanya orang-orang yang bekerja malam, kata Usman Hamid, bahkan korban perkosaan bisa dijerat pasal pidana, terlebih jika ia menggugurkan kandungan yang tentunya bukan dari keinginannya sendiri, melainkan hasil pemerkosaan.

Usman Hamid pun menyimpulkan, perempuan, gelandangan, hingga difabel sangat rentan dipenjara.

Ia menambahkan, kritik dari masyarakat terhadap presiden juga sangat mudah dikriminalisasi dengan RKUHP, dan tak menutup kemungkinan bahwa pelakunya, termasuk para jurnalis, akan dijatuhi hukuman yang sangat berat.

"Bukan hanya tiga tahun setengah penjara, melainkan juga kalau itu dianggap makar, maksudnya dianggap mau membunuh presiden atau mengganti presiden. Itu bisa sampai hukuman mati. Bahkan pengaturnya, hanya ngatur, bisa saja sekadar rapat gitu, tapi kemudian bisa dipidana juga. Bahkan hukumannya bisa lebih berat," jelas sang pegiat HAM.

Contoh kasus lain yang ia beberkan soal pasal bermasalah RKUHP berkaitan dengan kohabitasi.

"Misalnya Rosi dengan saya pergi ke suatu daerah, kebetulan uang kita ketinggalan. Supaya hemat, kita tinggal di satu tempat saja. Karena kita laki dan perempuan, itu bisa dilaporkan oleh kepala desa bahwa kita telah melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana. Jadi kepala desa menjadi polisi moral," terang Usman Hamid.

"Itu bahaya, dan banyak sekali orang-orang yang akan dipenjara, sementara di sisi lain, orang-orang yang secara melawan hukum, menyalahgunakan jabatan, memperkaya diri sendiri, dari semula hukumannya empat tahun, sekarang menjadi dua tahun," imbuhnya.

"Jadi justru untuk para koruptor, hukumannya malah diperingan, berbeda dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," timpal Rosi.

"Persis. Ada banyak lagi yang bisa saya sebutkan, misalnya soal pemikiran," kata Usman Hamid, menambahkan contoh cacat lain RKUHP.

"Kalau kita punya pemikiran yang kekiri-kirian, Marxisme, Leninisme, Mao Zedong gitu, itu semuanya dianggap anti-Pancasila dan bisa dipidana. Padahal, gagasan Pancasila, sila kelima misalnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itu gagasan Marxist sebenarnya," jelas Usman Hamid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tokoh Muda NU: RUU KUHP Tak Adil Bagi Kaum Marjinal

Tokoh Muda NU: RUU KUHP Tak Adil Bagi Kaum Marjinal

Jatim | Minggu, 22 September 2019 | 06:35 WIB

RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara

RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara

Lifestyle | Minggu, 22 September 2019 | 07:30 WIB

YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam

YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam

News | Sabtu, 21 September 2019 | 17:05 WIB

Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik

Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik

News | Sabtu, 21 September 2019 | 16:24 WIB

RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral

RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral

News | Sabtu, 21 September 2019 | 14:23 WIB

Terkini

Kapan Marselino Ferdinan Debut Bersama Persija Jakarta? Shin Tae-yong Beri Sinyal

Kapan Marselino Ferdinan Debut Bersama Persija Jakarta? Shin Tae-yong Beri Sinyal

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Cara Memilih Earphone Kabel yang Bagus, Cek 4 Hal Ini Sebelum Membeli

Cara Memilih Earphone Kabel yang Bagus, Cek 4 Hal Ini Sebelum Membeli

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Apa Itu Penyakit Pes dan Seberapa Bahaya? Pekerja Lab Rusia Tewas Diduga Terinfeksi

Apa Itu Penyakit Pes dan Seberapa Bahaya? Pekerja Lab Rusia Tewas Diduga Terinfeksi

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Pendiri Metland Nanda Widya Sabet Penghargaan Filantropi Dunia

Pendiri Metland Nanda Widya Sabet Penghargaan Filantropi Dunia

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Kronologis Aksi Turunkan Foto Gibran di DPRD Sukabumi

Kronologis Aksi Turunkan Foto Gibran di DPRD Sukabumi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:35 WIB

Kulit Sawo Matang dan Berminyak? Ini 3 Rekomendasi Bedak Wardah dan Shade yang Pas

Kulit Sawo Matang dan Berminyak? Ini 3 Rekomendasi Bedak Wardah dan Shade yang Pas

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Apa Itu Bakteri Yersinia Pestis? Diduga Bocor di Lab RUsia, Sumber dari Wabah Black Death

Apa Itu Bakteri Yersinia Pestis? Diduga Bocor di Lab RUsia, Sumber dari Wabah Black Death

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Usia 20-an Bukan Batasan: Kita Boleh Melangkah Lebih Pelan saat Dunia Sibuk Berlari

Usia 20-an Bukan Batasan: Kita Boleh Melangkah Lebih Pelan saat Dunia Sibuk Berlari

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Penderita ISPA di Kuansing Meningkat Drastis Imbas Pekatnya Kabut Asap Karhutla

Penderita ISPA di Kuansing Meningkat Drastis Imbas Pekatnya Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:29 WIB

×