YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Sabtu, 21 September 2019 | 17:05 WIB
YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
Ketua YLBHI Asfinawati [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengusulkan agar DPR dapat menunda pengesahan terhadap RUU KUHP, menanggapi pernyataan tersebut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan harus ada kajian lebih mendalam. Bukan hanya sekadar menunda pengesahan.

Asfinawati mengemukakan kajian mendalam harus dilakukan terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang menuai kontroversi. Selain itu, ia meminta juga agar pemerintah dan DPR RI dapat melibatkan rakyat dalam pengesahan RUU KUHP.

"Harus ada pengambilan suara dari seluruh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta atau di Jawa, tapi di seluruh wilayah Indonesia," kata Asfinawati dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Dari suara rakyat itulah dapat menjadi masukan untuk pemerintah dan DPR dalam mengkaji lebih mendalam pasal demi pasalnya. Terutama penggunaan frasa yang harus melalui tes ke penegak hukum dan masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan agar mendapati satu tafsiran yang sama dan cocok secara menyeluruh.

"Karena misalnya begini, di KUHP yang lama ada kalimat pencurian adalah mengambil barang miliki orang lain tanpa izin. Nah berangkat dari kalimat itu mungkin tidak ada tafsir berbeda, tidak mungkin," ujar Asfinawati.

Asfinawati mengkritisi pembahasan RUU KUHP oleh pemerintah dan DPR yang cenderung hanya menampung pendapat para ahli bukan masyarakat. Padahal nantinya bila disahkan, penerapan RUU KUHP bakal menyasar kepada masyarakat itu sendiri.

Untuk itu menjadi penting keterlibatan suara dan masukan masyarakat dalam kajian mendalam selama RUU KUHP ditunda pengesahannya sebagaimana usul Jokowi. Ia menyarankan untuk melakukan semuaya itu, baik pemerintah dan DPR bisa melalui kantor-kantir wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

"Harusnya mereka bergerak di berbagai kota, melibatkan alademisi, masyarakat biasa, adat, NGO, terus menggali sebenarnya apa yang diharapkan publik terhadap hukum pidana," kata Asfinawati.

Diketahui, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasl-pasal kontroversial serta memicu protes publik.

baca juga

Jokowi juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.

"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik

Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik

News | Sabtu, 21 September 2019 | 16:24 WIB

Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik

Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik

News | Sabtu, 21 September 2019 | 14:10 WIB

RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet

RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet

News | Sabtu, 21 September 2019 | 13:30 WIB

Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung

Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung

News | Sabtu, 21 September 2019 | 10:10 WIB

RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral

RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral

News | Sabtu, 21 September 2019 | 14:23 WIB

Terkini

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:39 WIB

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:29 WIB

×