RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Sabtu, 21 September 2019 | 14:23 WIB
RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral
Cuitan mahasiswa hukum soal RUU KUHP. (Twitter)

Suara.com - Bersamaan dengan RUU KUHP yang menuai protes, muncul sanggahan dari seorang yang mengaku mahasiswa hukum di media sosial.

Pria yang menggunakan akun Twitter bernama @AriaGanaa mengunggah beragam cuitan tanggapan terkait 11 poin kontroversial RUU KUHP yang disebut dalam gerakan #TolakRUUKUHP.

Ia menilai beberapa poin tersebut maknanya dibelokkan sehingga tidak sesuai dengan aturan dalam rancangan undang-undang.

Seperti dicontohkan dalam poin kedua yang menyebut, pekerja perempuan yang pulang malam dan terlunta-lunta atau dituduh sebagai gelandangan bisa didenda Rp 1 juta.

Menurut @ariaGaana tanggapan tersebut menyimpang dari isi Pasal 432 RUU KUHP tentang Penggelandangan.

"Wow intepretasi pakai metode apa itu dari bunyi pasal seperti ini berubah kayak gitu? penjelasan pasal pun tidak seperti itu. Imajinasinya sangat luar biasa ya?" tulisnya

Dalam Pasal 432 disebutkan, Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana paling banyak Kategori I.

Mahasiswa hukum tersebut memberi sanggahan dengan mengacu Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP.

"Oh ya, kalau gitu orang pulang malam ga dipidana? ya gak lah, ada asas umum yang tertuang dalam Pasal 1 (1) RUU KUHP (asas legalistas). Oh ya perbuatan ts tadi dilarang lo pada Pasal 1 (2) karena menggunakan analogi untuk menentukan delik justru yang jadi permasalahan adalah adanya frasa," imbunya.

Sementara bunyi kedua Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP sebagai berikut.

Pasal 1 ayat (1): Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Pasal 1 ayat (2): Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi..

Warganet yang bersangkutan mengklaim apa yang ia bahas merupakan second opinion dan bukan penolakan dari gerakan #TolakRUUKUHP yang ramai diserukan di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

News | Jum'at, 20 September 2019 | 10:20 WIB

Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 20 September 2019 | 10:05 WIB

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:52 WIB

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:41 WIB

Terkini

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:19 WIB

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:41 WIB

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB