Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Setinggi 800 Meter

Iwan Supriyatna | Suara.com

Minggu, 22 September 2019 | 12:59 WIB
Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Setinggi 800 Meter
Luncuran awan panas dari puncak Gunung Merapi terlihat dari Balerante, Klaten, Jawa Tengah, Senin (18/2). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Suara.com - Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas, Minggu (22/9/2019). Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mencatat guguran awan panas tersebut terjadi pukul 11.36 WIB.

Pada seismogram yang mereka miliki, BPPTKG mencatat guguran awan panas tersebut memiliki amplitudo 70 mm dan berdurasi 125 detik.

"Terpantau kolom setinggi 800 meter dari puncak," tutur Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik Humaida, Minggu (22/9/2019).

Awan panas kali ini merupakan yang ketiga dalam dua hari terakhir yang terjadi di Puncak Gunung Merapi. Awan panas yang pertama terjadi tanggal 20 September 2019 yang lalu tepatnya pukul jam 17.48 WIB.

Saat itu BPPTKG mencatat amplitudo maksimal 75 mm dan berdurasi kurang lebih 150 detik. Jarak luncurnya pun mencapai satu setengah kilo meter ke arah hulu kali Gendol.

Peristiwa awan panas selanjutnya terjadi pada tanggal 21 September 2019 dini hari. BPPTKG mencatat guguran awan panas terjadi pukul 01.38 WIB dengan amplitudo maksimum 60 mm dan jarak luncurnya 1150 meter juga mengarah ke hulu kali Gendol.

Kendati demikian dalam laporan terakhir yang dilakukan oleh BPK Yogyakarta yaitu periode pengamatan tanggal 21 September 2019 mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB menyatakan terjadi guguran lava yang teramati sebanyak 8 kali.

Dengan arah dominan menuju ke Tenggara atau ke arah hulu kali Gendol jarak luncurnya antara 450 hingga 850 meter.

"Terjadi guguran awan panas dengan jarak luncur kurang lebih 1.150 meter ke arah hulu kali Gendol," tambahnya.

Selain itu aktivitas lain yang terpantau diantaranya adalah gempa guguran sebanyak 28 kali, gempa low frekuensi 1 kali dan gempa tektonik terjadi sebanyak 2 kali.

Kendati demikian BPPTKG belum menaikkan status di mana status Merapi hingga saat ini masih waspada atau di level 2.

Kendati demikian BPPTKG tetap menghimbau khususnya kepada masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana III untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa.

Radius 3 km dari puncak gunung merapi agar dikosongkan dari aktivitas penduduk. Pemerintah daerah dan masyarakat agar mengantisipasi bahaya abu vulkanik.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lontarkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM, BPPTKG: Silakan ke Merapi, Tak Masalah

Lontarkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM, BPPTKG: Silakan ke Merapi, Tak Masalah

Jogja | Jum'at, 20 September 2019 | 20:17 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 3 Guguran Lava ke Kali Gendol

Gunung Merapi Muntahkan 3 Guguran Lava ke Kali Gendol

Jogja | Senin, 12 Agustus 2019 | 10:05 WIB

Gunung Merapi Bergolak Lagi, 2 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar

Gunung Merapi Bergolak Lagi, 2 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar

News | Senin, 24 Juni 2019 | 10:34 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB