Besok, KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Kamis, 26 September 2019 | 21:20 WIB
Besok, KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018, pada Jumat (27/9/2019). Pemanggilan besok merupakan pemanggilan perdana untuk Imam Nahrawi setelah ditetapkan sebagi tersangka.

"Besok kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Febri berharap Imam yang juga politikus PKB itu dapat mengormati dan koperatif atas pemanggilan sebagai tersangka.

"Kami harap yang bersangkutan (Imam) bisa hadir dalam pemeriksaan," tutup Febri.

Untuk diketahui, Imam dan Asisten Pribadi Imam bernama Miftahul Ulum sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sejak periode 2014 sampai 2018 meminta sejumlah uang mencapai Rp 14.7 miliar.

Selain itu KPK menduga Imam dan Asprinya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11.8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Bamsoet: Tanya ke DPR Periode Selanjutnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI