Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Jum'at, 27 September 2019 | 19:58 WIB
Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda
Pendiri Watchdoc Documentary Dandhy Laksono dalam konferensi pers di Kantor AJI Indonesia, Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi kasus penangkapan Dandhy Dwi Laksono, Pratiwi Febri mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang tidak transparan dalam menyebutkan siapa pelapor sehingga kliennya ditangkap pada Jumat (27/9/2019) dini hari.

Menurut Pratiwi, Dandhy sebenarnya sudah mempertanyakan siapa sosok pelapor yang di dalam surat penangkapan tertulis atas nama Asep Sanusi SE saat diperiksa. Namun pertanyaan itu tak dijawab oleh polisi.

"Kalau di surat penangkapan itu jelas dinyatakan pelapor itu bernama saudara Asep Sanusi SE, ini kemarin Bang Dandhy sempat bertanya ini siapa? Itu tidak dijelaskan," kata Pratiwi di Kantor AJI, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Namun, berdasarkan penelusuran tim hukum Dandhy, dugaan sementara Asep Sanusi SE adalah personel kepolisian dari Polda Metro Jaya.

"Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenaranya seperti apa," ungkapnya.

Salah satu pendamping hukum Dandhy dari Ammar Law Firm, Alghiffari Aqsa menjelaskan laporan ini berjenis laporan A1 yang berarti pelapornya langsung dari pihak kepolisian.

Namun, Alghiffari melihat ada kejanggalan disaat polisi mengklaim proses kelengkapan barang bukti sudah melalui prosedur yang benar karena mereka tidak tahu siapa pelapornya.

"Jadi yang melapor anggota kepolisian sendiri, saksi anggota kepolisian, dan katanya juga sudah dihadirkan ahli dari kepolisian, tapi ketika kami tanyakan mereka tidak menjawab ahlinya sehingga kita bisa track pemikirannya seperti apa, objektivitas nya seperti apa dan polisi tidak memberikan keterangan itu," tegas Alghiffari.

Untuk diketahui, setelah melalui pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

baca juga

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Polisi mempermasalahkan cuitan Dandhy pada tanggal 23 September 2019 yang mengabarkan situasi terkini terkait kerusuhan di Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil

Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil

News | Jum'at, 27 September 2019 | 18:55 WIB

Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter

Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter

News | Jum'at, 27 September 2019 | 17:21 WIB

Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA

Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:55 WIB

Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta

Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:46 WIB

Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono

Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:45 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×