Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Jum'at, 27 September 2019 | 19:58 WIB
Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda
Pendiri Watchdoc Documentary Dandhy Laksono dalam konferensi pers di Kantor AJI Indonesia, Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi kasus penangkapan Dandhy Dwi Laksono, Pratiwi Febri mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang tidak transparan dalam menyebutkan siapa pelapor sehingga kliennya ditangkap pada Jumat (27/9/2019) dini hari.

Menurut Pratiwi, Dandhy sebenarnya sudah mempertanyakan siapa sosok pelapor yang di dalam surat penangkapan tertulis atas nama Asep Sanusi SE saat diperiksa. Namun pertanyaan itu tak dijawab oleh polisi.

"Kalau di surat penangkapan itu jelas dinyatakan pelapor itu bernama saudara Asep Sanusi SE, ini kemarin Bang Dandhy sempat bertanya ini siapa? Itu tidak dijelaskan," kata Pratiwi di Kantor AJI, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Namun, berdasarkan penelusuran tim hukum Dandhy, dugaan sementara Asep Sanusi SE adalah personel kepolisian dari Polda Metro Jaya.

"Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenaranya seperti apa," ungkapnya.

Salah satu pendamping hukum Dandhy dari Ammar Law Firm, Alghiffari Aqsa menjelaskan laporan ini berjenis laporan A1 yang berarti pelapornya langsung dari pihak kepolisian.

Namun, Alghiffari melihat ada kejanggalan disaat polisi mengklaim proses kelengkapan barang bukti sudah melalui prosedur yang benar karena mereka tidak tahu siapa pelapornya.

"Jadi yang melapor anggota kepolisian sendiri, saksi anggota kepolisian, dan katanya juga sudah dihadirkan ahli dari kepolisian, tapi ketika kami tanyakan mereka tidak menjawab ahlinya sehingga kita bisa track pemikirannya seperti apa, objektivitas nya seperti apa dan polisi tidak memberikan keterangan itu," tegas Alghiffari.

Untuk diketahui, setelah melalui pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

baca juga

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Polisi mempermasalahkan cuitan Dandhy pada tanggal 23 September 2019 yang mengabarkan situasi terkini terkait kerusuhan di Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil

Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil

News | Jum'at, 27 September 2019 | 18:55 WIB

Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter

Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter

News | Jum'at, 27 September 2019 | 17:21 WIB

Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA

Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:55 WIB

Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta

Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:46 WIB

Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono

Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:45 WIB

Terkini

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:09 WIB

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:01 WIB

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

×