Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Usut Pelanggaran Etik Hakim Ad Hoc Syamsul

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:55 WIB
Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Usut Pelanggaran Etik Hakim Ad Hoc Syamsul
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Alexander Marwata di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang menelisik pelanggaran kode etik hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago yang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim akan menelusuri pelanggaran etik Syamsul apakah berkaitan dengan kasus korupsi atas penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.

"Akan kami dalami terkait dengan apa yang bersangkutan dijatuhi hukuman kode etik apakah terkait dengan penanganan perkara saat itu," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Alex menambahkan apakah MA memvonis Hakim Syamsul atas pertimbangan putusan terdakwa kasus BLBI Syafruddin hingga akhirnya dibebaskan dan tidak bersalah.

"Sejauh mana relevansinya terkait dengan keputusan yang kemarin dia buat kan begitu mestinya. Apakah putusan yang kemarin dibuat itu terkait dengan pelanggaran kode etik atau tidak," ujar Alex.

Menurut Alex, KPK belum mengetahui dari MA apakah Syamsul bersalah melanggar kode etik terkait perkara kasus BLBI. KPK masih menunggu informasi terkait pelanggaran etik Syamsul.

"Kami lihat relevansinya dengan perkara yang diputuskan itu kalau enggak ada hubungannya ngapain terkait dengan masalah apa itu kita belum terima laporan itu," katanya.

Untuk diketahui, Syamsul terbukti melanggar kode etik sebagai hakim ad hoc setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan salah satu pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

baca juga

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi Samsan di Jakarta, Minggu (30/9 09:50).

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.

Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

Sebelumnya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," demikian petikan putusan kasasi SAT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Grup WA, Alex Marwata Blak-blakan Cerita Kondisi KPK ke Pimpinan Baru

Bikin Grup WA, Alex Marwata Blak-blakan Cerita Kondisi KPK ke Pimpinan Baru

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 13:52 WIB

Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut

Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut

News | Senin, 30 September 2019 | 10:22 WIB

Usai Tandatangan Pakta di Hadapan Pimpinan KPK, Ada Gubernur Kena OTT

Usai Tandatangan Pakta di Hadapan Pimpinan KPK, Ada Gubernur Kena OTT

News | Kamis, 26 September 2019 | 14:53 WIB

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora

Sport | Rabu, 18 September 2019 | 20:05 WIB

Dianggap Keluar Jalur, Pemimpin Baru KPK Mau Tertibkan Wadah Pegawai

Dianggap Keluar Jalur, Pemimpin Baru KPK Mau Tertibkan Wadah Pegawai

News | Senin, 16 September 2019 | 18:43 WIB

Terpilih Lagi jadi Pimpinan KPK, Alex Marwata: Bagus Kalau Kami Diragukan

Terpilih Lagi jadi Pimpinan KPK, Alex Marwata: Bagus Kalau Kami Diragukan

News | Senin, 16 September 2019 | 16:31 WIB

Terkini

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB