Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 30 September 2019 | 10:22 WIB
Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangka hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago melakukan pelanggaran etik dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Syamsul adalah salah satu majelis hakim yang menangani kasus korupsi atas penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.

Oleh Mahkamah Agung, Syamsul terbukti melanggar kode etik sebagai hakim ad hoc setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan salah satu pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.

"Ini memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (30/9/2019).

Febri mengatakan, atas informasi tersebut, akan menjadi lembaran baru perkara SKL BLBI, atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi lepasnya Syafruddin.

"Semoga sanksi (terhadap hakim Rakan) tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK pun sudah berkali-kali meminta pula soal putusan kasasi milik Syafruddin. Namun, hingga kini MA sama sekali belum memberikan salinan putusan Syafruddin.

"KPK akan pelajari lebih lanjut. Padahal putusan tersebut penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," kata Febri.

Febri menambahkan mengenai pelanggaran etik hakim ad hoc tersebut, KPK akan segera menganalisanya. Sebab, saat ini penyidik juga tengah mengusut Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca-putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," tutup Febri.

Untuk diketahui, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi Samsan di Jakarta, Minggu (30/9).

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.

Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Demo Pelajar Dapat Tanggapan Dari Para Orangtua

Aksi Demo Pelajar Dapat Tanggapan Dari Para Orangtua

Video | Senin, 30 September 2019 | 06:30 WIB

Protes UU KPK, 3.000 Orang Akan Demo Besar di Ibu Kota Negara Baru

Protes UU KPK, 3.000 Orang Akan Demo Besar di Ibu Kota Negara Baru

News | Minggu, 29 September 2019 | 13:43 WIB

Pendukung dan Pembenci Jokowi Disebut Telah Bersekutu Bunuh KPK

Pendukung dan Pembenci Jokowi Disebut Telah Bersekutu Bunuh KPK

News | Minggu, 29 September 2019 | 13:35 WIB

Nasdem Dukung, Termasuk Jika Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK

Nasdem Dukung, Termasuk Jika Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK

News | Minggu, 29 September 2019 | 13:34 WIB

Rencana Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Salah Kaprah

Rencana Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Salah Kaprah

News | Minggu, 29 September 2019 | 02:35 WIB

Jokowi Berencana Terbitkan Perppu KPK, PDIP: Sikap yang Kurang Tepat

Jokowi Berencana Terbitkan Perppu KPK, PDIP: Sikap yang Kurang Tepat

News | Sabtu, 28 September 2019 | 21:18 WIB

Soal UU KPK, Sekjen PDIP Sebut akan Bela Jokowi Karena Mayoritas Mendukung

Soal UU KPK, Sekjen PDIP Sebut akan Bela Jokowi Karena Mayoritas Mendukung

News | Sabtu, 28 September 2019 | 18:14 WIB

Poster Aksi Bertulisan Nomor HP Jadi Viral, Pendemo Dapat Banyak Chat Usil

Poster Aksi Bertulisan Nomor HP Jadi Viral, Pendemo Dapat Banyak Chat Usil

News | Sabtu, 28 September 2019 | 18:35 WIB

Terkini

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB