Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora

Rizki Nurmansyah | Arief Apriadi | Suara.com

Rabu, 18 September 2019 | 20:05 WIB
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi ditemui di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) pada, Rabu (18/9/2019).

Penetapan dilakukan KPK melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.

Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am mengatakan, belum bertemu Menpora Imam Nahrawi pada hari ini.

Asrorun mengaku terakhir kali bertemu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pada, Selasa (17/9/2019) kemarin.

Soal penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi oleh KPK, Asrorun menyatakan sudah mendengarnya.

Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

"Kita ini dari pagi rapat untuk mempersiapkan kegiatan pemilihan wirausaha muda pemula kegiatan Kota/Kabupaten layak pemuda. Jadi full untuk kegiatan pemuda," tutur Asrorun Ni'am di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

"Ya, ini tadi dapat kabar dari teman-teman. Saya belum tahu (akan bertemu Imam Nahrawi atau tidak). Saya belum kontak," sambungnya.

"(Terakhir kontak) Ya kemarin. Beliau ada di kantor dan melakukan koordinasi dengan teman-teman di eselon di PP-ITKON," tukas Asrorun.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.

Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).

Wakil Ketua KPK Alexander Narwata  gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.

Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKB Tunggu Klarifikasi Menpora Imam Nahrawi soal Status Tersangka di KPK

PKB Tunggu Klarifikasi Menpora Imam Nahrawi soal Status Tersangka di KPK

News | Rabu, 18 September 2019 | 19:56 WIB

Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi

Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi

News | Rabu, 18 September 2019 | 19:28 WIB

Ini 5 Jejak Penting Imam Nahrawi di Olahraga Indonesia

Ini 5 Jejak Penting Imam Nahrawi di Olahraga Indonesia

Sport | Rabu, 18 September 2019 | 19:10 WIB

Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya

Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:56 WIB

Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin

Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin

News | Rabu, 18 September 2019 | 19:24 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Orleans Masters 2026: Melangkah ke Perempat Final, Amri/Nita Percaya Diri Hadapi Persaingan

Orleans Masters 2026: Melangkah ke Perempat Final, Amri/Nita Percaya Diri Hadapi Persaingan

Sport | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:15 WIB

Orleans Masters 2026: Pantang Menyerah, Raymond/Joaquin Sukses Raih Tiket Delapan Besar

Orleans Masters 2026: Pantang Menyerah, Raymond/Joaquin Sukses Raih Tiket Delapan Besar

Sport | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:12 WIB

Orleans Masters 2026: Kalah dari Rival Lama, Anthony Sinisuka Ginting Ungkap Penyebabnya

Orleans Masters 2026: Kalah dari Rival Lama, Anthony Sinisuka Ginting Ungkap Penyebabnya

Sport | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:09 WIB

Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Leo/Bagas Evaluasi Kontrol Permainan

Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Leo/Bagas Evaluasi Kontrol Permainan

Sport | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:05 WIB

Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Rachel/Febi Optimis Bidik Gelar Juara

Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Rachel/Febi Optimis Bidik Gelar Juara

Sport | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:58 WIB

Orleans Masters 2026: Anthony Ginting Bersua Rival Lama di Babak 16 Besar

Orleans Masters 2026: Anthony Ginting Bersua Rival Lama di Babak 16 Besar

Sport | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:13 WIB

Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup

Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup

Sport | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:38 WIB

Orleans Masters 2026: Amri/Nita Susul Dejan/Bernadine ke Babak 16 Besar

Orleans Masters 2026: Amri/Nita Susul Dejan/Bernadine ke Babak 16 Besar

Sport | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:33 WIB

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Sport | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:55 WIB