Mabes Polri Bantah Polisi yang Bikin Grup WA Anak STM

Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:37 WIB
Mabes Polri Bantah Polisi yang Bikin Grup WA Anak STM
Demo rusuh anak STM di Slipi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengklaim tidak ada anggota polisi yang menjadi kreator grup WhatsApp anak STM.

Hal tersebut merupakan respons Mabes Polri terhadap warganet yang membongkar kejanggalan pada hasil bidik layar percakapan grup WA bernama anak STM.

Dalam grup WA tersebut, anak-anak STM itu mengaku dibayar untuk berdemo. Namun, setelah diperiksa oleh warganet, banyak nomor ponsel dalam grup WA anak STM itu diduga milik aparat kepolisian.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan, tidak ada nomor polisi dalam grup tersebut. Hal itu merujuk hasil pendalaman yang dilakukan oleh polisi.

"Bahwa sampai dengan saat ini nomor yang sudah masuk grup WA tersebut tidak ada, tidak ada nomor polisi, apalagi polisi sebagai kreator," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).

Kekinian, polisi masih mendalami alur masuk anggota di grup WhatsApp anak STM tersebut. Polisi kesulitan lantaran banyak nomor yang hanya digunakan untuk akun WhatsApp.

"Agak sulit karena ada nomor yang aktif di WA saja, di provider tidak aktif," sambungnya.

Sebelumnya, polisi meringkus tujuh orang terkait pembuat percakapan Grup WhatsApp (WAG) anak STM terkait perbincangan adanya massa bayaran. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Tujuh orang yang ditangkap berinisial RO (17), MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari Depok hingga Malang.

Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Orang Terkait Grup WhatsApp Anak STM, 1 Sudah Tersangka

Dari tujuh orang yang diringkus, hanya RO yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI