Beredar Isu Barter Kasus Lewat Foto Novel dan Anies, KPK: Hoaks!

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 03 Oktober 2019 | 22:28 WIB
Beredar Isu Barter Kasus Lewat Foto Novel dan Anies, KPK: Hoaks!
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

KPK mempercayai masyarakat akan hati-hati dan rasional dalam mencerna Informasi yang beredar, apalagi saat ini informasi palsu dengan berbagai cara diproduksi untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.

Menurut Febri, Novel menghadapi berbagai serangan saat ini, mulai dari tudingan dalam demonstrasi pihak-pihak yang pro dengan revisi UU KPK, cap "Taliban", fitnah melalui media sosial dan foto-foto yang beredar sekaligus menghadapi kesulitan penglihatan sehari-hari.

"Di sisi lain, sampai saat ini, jika dihitung maka telah lewat waktu sekitar 905 hari sejak ia diserang 11 April 2017 lalu dan sampai saat ini, kita ketahui pelaku penyerangan Novel belum ditemukan," tuturnya.

KPK tentu tetap mengharapkan Polri yang telah diberikan tugas oleh Presiden dapat memproses pelaku teror atau penyerangan tersebut dan segera menemukan pelakunya, tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga aktor intelektual yang menyusun rencana hingga memerintahkan tindakan penyiraman air keras pada Novel.

"Proses hukum pada penyerangan terhadap penegakan hukum yang bertugas merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. KPK memandang serangan terhadap Novel bukan lah serangan terhadap pribadi, melainkan serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ucap Febri.

KPK juga sangat menyesalkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong, apalagi dalam konteks Novel ia sedang terus dalam proses perawatan dan pelaku penyerangan belum ditemukan.

"Jangan sampai korban penyerangan kembali menjadi korban berulang kali karena fitnah dan tuduhan-tuduhan tak berdasar," ungkap Febri.

KPK juga mengajak semua pihak menggunakan kebebebasan berkomunikasi dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan hati-hati.

"Karena penyebaran berita bohong, apalagi jika dilakukan secara sistematis, maka hal itu dapat berdampak serius dan memanipulasi informasi yang diterima oleh masyarakat luas," kata Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tahan Tiga Orang Penerima Suap Restitusi Pajak PT WAE

KPK Tahan Tiga Orang Penerima Suap Restitusi Pajak PT WAE

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 20:45 WIB

Bantah Anggaran TGUPP Meningkat, Anies: Tidak Ada Perubahan

Bantah Anggaran TGUPP Meningkat, Anies: Tidak Ada Perubahan

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:59 WIB

Dorong Pendidikan Sejak Dini, Anies Resmikan 32 Paud Negeri

Dorong Pendidikan Sejak Dini, Anies Resmikan 32 Paud Negeri

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 22:26 WIB

Tuduh Anies Terlibat Ambulans Bawa Batu, Ketua Jokowi Mania Dipolisikan

Tuduh Anies Terlibat Ambulans Bawa Batu, Ketua Jokowi Mania Dipolisikan

News | Sabtu, 28 September 2019 | 19:55 WIB

Tim Medis yang Dituduh Bawa Batu Belum Bisa Dimintai Keterangan

Tim Medis yang Dituduh Bawa Batu Belum Bisa Dimintai Keterangan

News | Sabtu, 28 September 2019 | 06:12 WIB

KPK Pelajari Pasal 45 UU KPK Baru yang Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

KPK Pelajari Pasal 45 UU KPK Baru yang Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

News | Rabu, 18 September 2019 | 22:10 WIB

UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:34 WIB

Soroti Posisi Novel Baswedan di KPK, Pria Ini Disemprot Jubir Prabowo

Soroti Posisi Novel Baswedan di KPK, Pria Ini Disemprot Jubir Prabowo

News | Sabtu, 14 September 2019 | 13:41 WIB

Terkini

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB