Uang tersebut juga bisa diterima anak jika anggota DPR atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lag. Syaratnya, si anak berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja tetap, dan belum menikah.
Uang tersebut juga bisa diterima anak jika anggota DPR atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lag. Syaratnya, si anak berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja tetap, dan belum menikah.