Uang tersebut juga bisa diterima anak jika anggota DPR atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lag. Syaratnya, si anak berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja tetap, dan belum menikah.
Gajinya Sudah Besar, Anggota DPR Masih Dapat Fasilitas Mewah
Sabtu, 05 Oktober 2019 | 19:28 WIB

BERITA TERKAIT
Gaji Pokok Anggota DPR Cuma Rp 4,2 Juta, Tapi Sebulan Bisa Dapat Rp 50 Juta
05 Oktober 2019 | 16:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI