Gajinya Sudah Besar, Anggota DPR Masih Dapat Fasilitas Mewah

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 19:28 WIB
Gajinya Sudah Besar, Anggota DPR Masih Dapat Fasilitas Mewah
Sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang tersebut juga bisa diterima anak jika anggota DPR atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lag. Syaratnya, si anak berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja tetap, dan belum menikah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI