Marak Perburuan Harta Karun Sriwijaya, Balai Arkeolog Sumsel Lakukan Ini

Chandra Iswinarno

Senin, 07 Oktober 2019 | 21:45 WIB
Marak Perburuan Harta Karun Sriwijaya, Balai Arkeolog Sumsel Lakukan Ini
Kepala Balai Arkeologi Sumsel Budi Wiyana. [Antara]

Suara.com - Perburuan harta karun yang diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya membuat Balai Arkeologi Sumatera Selatan berniat mengunjungi lokasi penemuan yang berada di Wilayah Pantai Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir, setelah terjadinya karhutla di wilayah tersebut.

Peninjauan tersebut akan dilakukan Balai Arkeologi Sumatera Selatan bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Polda Sumsel dan Pemkab OKI.

"Hari ini kami akan berangkat ke lokasi, salah satu misi kami yakni mensosialisasikan kepada para pemburu agar mau melaporkan temuannya kepada balai arkeologi," ujar Kepala Balai Arkeologi Sumsel Budi Wiyana seperti dilansir Antara pada Senin (7/10/2019).

Selain itu, Budi juga mendesak pihak-pihak terkait, terutama Pemprov Sumsel untuk mengambil langkah tegas agar perburuan harta karun dapat dihentikan, sebab lokasi tersebut masih wilayah penelitian balai Arkeologi Sumsel.

Budi mengaku khawatir semakin banyak benda cagar budaya yang ditemukan di Cengal dan Tulung Selapan OKI akan menghilangkan alur sejarah terutama di kawasan yang sudah diteliti.

Sebelumnya, fenomena perburuan harta karun juga pernah terjadi di wilayah yang sama pada 2015, satu tahun setelahnya Balai Arkeologi Sumsel meneliti wilayah tersebut dan berhasil menemukan data-data penting terkait kehidupan masa pra-Sriwijaya.

"Dari berbagai temuan seperti gerabah, perhiasan, perahu, patut diduga wilayah itu merupakan pemukiman lama dengan rentang waktu pra-Sriwijaya, masa Sriwijaya dan pasca-Sriwijaya," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mencari barang cagar budaya di wilayah itu karena bisa berpotensi pidana menurut pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang tanpa izin pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dipidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.

"Maka dari itu, bagi yang sudah menemukan barang bersejarah agar dapat melaporkan ke balai arkeologi untuk didata, sesudahnya boleh dimiliki secara pribadi dengan aturan-aturan yang ada," kata Budi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Jambi Pelesiran ke Luar Negeri, Warganya Dikepung Asap Karhutla

Gubernur Jambi Pelesiran ke Luar Negeri, Warganya Dikepung Asap Karhutla

News | Rabu, 18 September 2019 | 19:15 WIB

Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker

Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker

News | Rabu, 18 September 2019 | 17:02 WIB

Arkeolog Senior Ini Minta Ridwan Saidi Butikan Pernyataan Sriwijaya Fiktif

Arkeolog Senior Ini Minta Ridwan Saidi Butikan Pernyataan Sriwijaya Fiktif

News | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 20:52 WIB

Terkini

Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni

Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:59 WIB

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:49 WIB

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:48 WIB

Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara

Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:39 WIB

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:32 WIB

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:31 WIB

Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini

Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:23 WIB

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:18 WIB

Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI

Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:11 WIB

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:57 WIB