Marak Perburuan Harta Karun Sriwijaya, Balai Arkeolog Sumsel Lakukan Ini

Chandra Iswinarno

Senin, 07 Oktober 2019 | 21:45 WIB
Marak Perburuan Harta Karun Sriwijaya, Balai Arkeolog Sumsel Lakukan Ini
Kepala Balai Arkeologi Sumsel Budi Wiyana. [Antara]

Suara.com - Perburuan harta karun yang diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya membuat Balai Arkeologi Sumatera Selatan berniat mengunjungi lokasi penemuan yang berada di Wilayah Pantai Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir, setelah terjadinya karhutla di wilayah tersebut.

Peninjauan tersebut akan dilakukan Balai Arkeologi Sumatera Selatan bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Polda Sumsel dan Pemkab OKI.

"Hari ini kami akan berangkat ke lokasi, salah satu misi kami yakni mensosialisasikan kepada para pemburu agar mau melaporkan temuannya kepada balai arkeologi," ujar Kepala Balai Arkeologi Sumsel Budi Wiyana seperti dilansir Antara pada Senin (7/10/2019).

Selain itu, Budi juga mendesak pihak-pihak terkait, terutama Pemprov Sumsel untuk mengambil langkah tegas agar perburuan harta karun dapat dihentikan, sebab lokasi tersebut masih wilayah penelitian balai Arkeologi Sumsel.

Budi mengaku khawatir semakin banyak benda cagar budaya yang ditemukan di Cengal dan Tulung Selapan OKI akan menghilangkan alur sejarah terutama di kawasan yang sudah diteliti.

Sebelumnya, fenomena perburuan harta karun juga pernah terjadi di wilayah yang sama pada 2015, satu tahun setelahnya Balai Arkeologi Sumsel meneliti wilayah tersebut dan berhasil menemukan data-data penting terkait kehidupan masa pra-Sriwijaya.

"Dari berbagai temuan seperti gerabah, perhiasan, perahu, patut diduga wilayah itu merupakan pemukiman lama dengan rentang waktu pra-Sriwijaya, masa Sriwijaya dan pasca-Sriwijaya," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mencari barang cagar budaya di wilayah itu karena bisa berpotensi pidana menurut pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang tanpa izin pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dipidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.

baca juga

"Maka dari itu, bagi yang sudah menemukan barang bersejarah agar dapat melaporkan ke balai arkeologi untuk didata, sesudahnya boleh dimiliki secara pribadi dengan aturan-aturan yang ada," kata Budi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Jambi Pelesiran ke Luar Negeri, Warganya Dikepung Asap Karhutla

Gubernur Jambi Pelesiran ke Luar Negeri, Warganya Dikepung Asap Karhutla

News | Rabu, 18 September 2019 | 19:15 WIB

Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker

Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker

News | Rabu, 18 September 2019 | 17:02 WIB

Arkeolog Senior Ini Minta Ridwan Saidi Butikan Pernyataan Sriwijaya Fiktif

Arkeolog Senior Ini Minta Ridwan Saidi Butikan Pernyataan Sriwijaya Fiktif

News | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 20:52 WIB

Terkini

Siaga Kekeringan dan Karhutla, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana

Siaga Kekeringan dan Karhutla, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:13 WIB

Jadwal Siaran Langsung Aston Villa vs Indonesia All Stars

Jadwal Siaran Langsung Aston Villa vs Indonesia All Stars

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07 WIB

Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter

Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:05 WIB

Sulut Juara Umum, IHR Kejurnas Seri I Indonesia Derby 2026 Sukses Sedot 24 Ribu Penonton

Sulut Juara Umum, IHR Kejurnas Seri I Indonesia Derby 2026 Sukses Sedot 24 Ribu Penonton

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04 WIB

Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur

Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02 WIB

Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi

Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:01 WIB

Surat untuk Jenaka: Antara Cinta, Mesin Waktu, Hukum, dan Misteri Tahun 1923

Surat untuk Jenaka: Antara Cinta, Mesin Waktu, Hukum, dan Misteri Tahun 1923

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:00 WIB

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:00 WIB

Deterjen Cair vs Bubuk, Mana yang Lebih Efektif untuk Membersihkan Pakaian?

Deterjen Cair vs Bubuk, Mana yang Lebih Efektif untuk Membersihkan Pakaian?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:00 WIB

Liverpool Siapkan Tawaran untuk Bradley Barcola, PSG Dikabarkan Bidik Pengganti

Liverpool Siapkan Tawaran untuk Bradley Barcola, PSG Dikabarkan Bidik Pengganti

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:00 WIB

×