Dituding Tak Sopan, Arteria Dahlan Tolak Minta Maaf ke Emil Salim

Kamis, 10 Oktober 2019 | 12:39 WIB
Dituding Tak Sopan, Arteria Dahlan Tolak Minta Maaf ke Emil Salim
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu ia memberikan contoh kasus yang ia sebut terjadi di Sumatra barat. Lagi-lagi, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyinggung penonton yang ia tunjuk tadi.

"Nah, Prof, orang Sumatra Barat, saya buktikan lagi, ini ada kasus, Rp6 triliun, dana bencana, kemudian juga masalah KONI, pasar, enggak pernah diangkat. Kenapa? Dicek lagi, apakah ada masalah serah-terima kebun sawit, motor-motor besar? Siapa yang menerimanya? Tanyakan sama beliau," katanya.

Arteria mengaku menghargai kinerja KPK, tetapi baginya, masyarakat tak boleh mengelak bahwa KPK, menurut dia, perlu dibenahi.

"Kita hargai capaian-capaian KPK, Prof, tapi kita tidak boleh menutup mata kalau memang harus ada pembenahan terkait dengan KPK. Tahu enggak, Prof, siapa pelakunya?" ujar Arteria.

Emil pun merespons ucapan Arteria. Ahli ekonomi yang pernah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden ini menerangkan, KPK diwajibkan untuk selalu melapor.

"Begini, Bung, di dalam aturan Undang-Undang KPK, ada kewajiban menyampaikan laporan..." ucapnya, tetapi belum selesai, dipotong Arteria.

"Enggak pernah dikerjakan Prof. Prof tahu enggak?" sahut Arteria, bangkit dari tempat duduknya sambil menunjuk-nunjuk Emil.

Melihat lawan bicaranya ngotot, Emil pun dengan tegas berkata, "Tiap tahun dia menyampaikan laporan!"

Namun, Arteria tetap tak mau kalah adu argumen, sehingga ia tak henti-hentinya menunjuk-nunjuk Emil sambil terus berbicara dengan suara kencang.

Baca Juga: Arteria Dahlan Sebut Emil Salim Dimanfaatkan Komentar Perppu KPK

"Mana Prof? Saya di DPR, Prof. Enggak boleh begitu Prof. Saya yang di DPR, saya yang tahu, Prof? Mana? Prof sesat! Ini namanya sesat!" kata Arteria, menggunakan nada tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI