TNI Dipecat karena Istri Sindir Wiranto, Menhan: Itu Resiko

Iwan Supriyatna | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 14 Oktober 2019 | 12:34 WIB
TNI Dipecat karena Istri Sindir Wiranto, Menhan: Itu Resiko
Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari. (antara).

Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuturkan, pemecatan beberapa anggota TNI dari jabatannya merupakan sebuah resiko. Menurut Menhan, seorang prajurit TNI harus bisa mendidik keluarganya terlebih istrinya sendiri.

"Iya, dicopot dari jabatannya. Itu kan resiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ryamizard menegaskan, pemecatan beberapa prajurit TNI dari jabatannya berdasarkan aturan disiplin prajurit TNI serta kode etik. Ia membantah, jika pemecatan prajurit TNI tidak sesuai prosedur.

"Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya, bukan nggak ada. Semua ada aturan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Wiranto.

Untuk diketahui, Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatannya karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Sedangkan, istri Kolonel Hendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya Komandan Kodim di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel HS. Sersan dua Z yang berdinas di kavaleri berkuda di Bandung yang terkena sanksi lantaran cuitan di media sosial yang menyinggung Menkopolhukam Wiranto setelah insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten.

Di Surabaya, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS juga terkena sanksi lantaran sang istri berkomentar penusukan Wiranto melalui media sosial, Facebook.

Akibat ulah istrinya tersebut, YNS terkena imbasnya dan mendapat teguran. Bahkan ia terancam dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Membaik, Wiranto Sudah Berlatih Berjalan di RSPAD

Mulai Membaik, Wiranto Sudah Berlatih Berjalan di RSPAD

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 12:29 WIB

Buntut Wiranto Ditusuk, Pandeglang Janji Ketat Terima Pendatang

Buntut Wiranto Ditusuk, Pandeglang Janji Ketat Terima Pendatang

Banten | Senin, 14 Oktober 2019 | 11:06 WIB

Disebut Kecolongan Wiranto Ditusuk, Ini Kata Ketua PB MA

Disebut Kecolongan Wiranto Ditusuk, Ini Kata Ketua PB MA

Banten | Senin, 14 Oktober 2019 | 05:36 WIB

Terkini

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:10 WIB