TNI Dipecat karena Istri Sindir Wiranto, Menhan: Itu Resiko

Iwan Supriyatna, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 14 Oktober 2019 | 12:34 WIB
TNI Dipecat karena Istri Sindir Wiranto, Menhan: Itu Resiko
Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari. (antara).

Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuturkan, pemecatan beberapa anggota TNI dari jabatannya merupakan sebuah resiko. Menurut Menhan, seorang prajurit TNI harus bisa mendidik keluarganya terlebih istrinya sendiri.

"Iya, dicopot dari jabatannya. Itu kan resiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ryamizard menegaskan, pemecatan beberapa prajurit TNI dari jabatannya berdasarkan aturan disiplin prajurit TNI serta kode etik. Ia membantah, jika pemecatan prajurit TNI tidak sesuai prosedur.

"Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya, bukan nggak ada. Semua ada aturan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Wiranto.

Untuk diketahui, Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatannya karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Sedangkan, istri Kolonel Hendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

baca juga

Tak hanya Komandan Kodim di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel HS. Sersan dua Z yang berdinas di kavaleri berkuda di Bandung yang terkena sanksi lantaran cuitan di media sosial yang menyinggung Menkopolhukam Wiranto setelah insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten.

Di Surabaya, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS juga terkena sanksi lantaran sang istri berkomentar penusukan Wiranto melalui media sosial, Facebook.

Akibat ulah istrinya tersebut, YNS terkena imbasnya dan mendapat teguran. Bahkan ia terancam dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Membaik, Wiranto Sudah Berlatih Berjalan di RSPAD

Mulai Membaik, Wiranto Sudah Berlatih Berjalan di RSPAD

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 12:29 WIB

Buntut Wiranto Ditusuk, Pandeglang Janji Ketat Terima Pendatang

Buntut Wiranto Ditusuk, Pandeglang Janji Ketat Terima Pendatang

Banten | Senin, 14 Oktober 2019 | 11:06 WIB

Disebut Kecolongan Wiranto Ditusuk, Ini Kata Ketua PB MA

Disebut Kecolongan Wiranto Ditusuk, Ini Kata Ketua PB MA

Banten | Senin, 14 Oktober 2019 | 05:36 WIB

Terkini

Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital

Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:52 WIB

Sisi Gelap Filipina, Orangtua Suruh Anak Sendiri Lakukan Adegan Dewasa, Video Dijual ke Pria Nakal

Sisi Gelap Filipina, Orangtua Suruh Anak Sendiri Lakukan Adegan Dewasa, Video Dijual ke Pria Nakal

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:50 WIB

Review dan Tes Infinix Hot 40 Pro RAM 12 GB, HP Rp2 Jutaan Beneran Kuat Main Game Berat?

Review dan Tes Infinix Hot 40 Pro RAM 12 GB, HP Rp2 Jutaan Beneran Kuat Main Game Berat?

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:49 WIB

3 Kulkas Sharp 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik dan Anti Bau

3 Kulkas Sharp 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik dan Anti Bau

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:45 WIB

Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan

Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:40 WIB

Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK

Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:36 WIB

Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat

Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:35 WIB

Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?

Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:35 WIB

6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit

6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:32 WIB

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:30 WIB

×