Laode: Typo UU KPK karena Dibahas Tertutup dan Terburu-buru

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 14 Oktober 2019 | 14:27 WIB
Laode: Typo UU KPK karena Dibahas Tertutup dan Terburu-buru
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan), Jamdatun Loeke Larasati Agoestina (tengah) dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri). (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau typo dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat terburu-terburu dan sangat tertutup.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.

"Ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," ucap Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

"Oleh karena itu kami sekarang bertanya lagi apakah sekarang perbaikan "typo" itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali kan sudah berbeda bukan parlemen yang dulu. Apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya sehingga ini semua membuat ketidakjelasan dan kerancuan," tambah Syarif.

Terkait salah ketik tersebut, kata dia, menyebabkan KPK sangat ragu menjalankan UU KPK hasil revisi tersebut.

"Itu lah sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," ungkap Syarif.

Ia menyatakan bahwa seharusnya proses pembahasan revisi UU KPK itu terbuka sehingga masyarakat bisa memberikan masukan.

"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutupi sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham bisa mempersiapkan diri bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.

Sebagai contoh, kata dia, KPK tidak alergi dengan dibentuknya dewan pengawas hasil revisi UU KPK tersebut.

"Kami tidak alergi dengan misalnya dewan pengawas, kami tidak apa-apa ada dewan pengawas tetapi fungsi dewan pengawasnya ya sebagai dewan pengawas bukan sebagai bagian dari yang harus menyetujui, menandatangani itu bukan mengawasi. Nanti orang bertanya lagi, nanti yang mengawasi dewan pengawas ini siapa," tuturnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Pelantikan Presiden, KPK Minta Jokowi Tunda Penandatanganan RUU KPK

Jelang Pelantikan Presiden, KPK Minta Jokowi Tunda Penandatanganan RUU KPK

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 14:05 WIB

Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi

Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 13:48 WIB

KPK Pasrah Tak Dilibatkan Pilih Menteri Jokowi yang Bersih

KPK Pasrah Tak Dilibatkan Pilih Menteri Jokowi yang Bersih

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 13:36 WIB

KPK Geledah 12 Lokasi di Lampung Utara, Sita Uang Asing dan Rupiah

KPK Geledah 12 Lokasi di Lampung Utara, Sita Uang Asing dan Rupiah

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 10:17 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB