Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi

Senin, 14 Oktober 2019 | 13:48 WIB
Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers atas insiden penusukan Menkopolhukam (Suara.com/Novian)

Suara.com - Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menuntut Presiden Joko Widodo (jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu dalam menyikapi pengesahan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerbitan perppu ini sangat mendesak diterbitkan karena tiga hari lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 besok revisi UU KPK akan efektif berlaku walau tanpa tandatangan Presiden.

"Kami meminta Presiden untuk segera menerbitkan perppu KPK demi menyelamatkan fungsi KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Oce Madril di kantornya, Senin (14/10/2019).

Menurut Oce, penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden dalam memenuhi janjinya dalam pemberantasan korupsi. Apalagi RUU KPK alih-alih menguatkan justru melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Melalui RUU tersebut, KPK tidak bisa mandiri menjalankan fungsi-fungsinya. Bila dibiarkan maka RUU tersebut akan melumpuhkan KPK karena tidak independen.

"Karena UU yang baru menyatakan KPK berada dibawah kontrol penuh pemeritah, akan dikendalikan penuh pemerintah. Tentu ini akan berakibat buruk," tandasnya.

Fungsi penegakan hukum KPK pun seperti penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, lanjut Oce, tidak bisa dilakukan secara mandiri. KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain.

UU KPK yang baru itu juga tidak memberikan kepastian hukum. Perkara korupsi di KPK akan berhenti setelah RUU KPK berlaku nanti. Sebab muncul ketidakjelasan dan kerancuan pasal-pasal yang mengatur mengenai pegawai KPK. Hasil revisi UU KPK yang dikebut menimbulkan banyak cacat, baik dari sisi formil maupun materiil.

"Makanya kami menyanyankan berlakunya UU baru itu tanpa adanya respon dari Presiden. Berarti tiga hari lagi kita menyaksikan kelumpuhan KPK. Oleh karena itu JAK Yogyakarta meminta Presiden segera menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan KPK, kemudian menyelamatkan pemberantasan korupsi dan pemenuhan janji politik kampanye Prisiden. Presiden punya kesempatan untuk mengkoreksi tindakan kesalahan yang nampak jelas dalam UU KPK," imbuhnya.

Sementara itu, Oce juga optimis Komisi III DPR RI akan menyetujui langkah Jokowi bila menerbitkan Perppu KPK. Salah satu alasan karena banyaknya anggota DPR RI yang merupakan bagian dari partai koalisi Pemerintah.

Baca Juga: KPK Pasrah Tak Dilibatkan Pilih Menteri Jokowi yang Bersih

"Sebetulnya Presiden dan DPR punya relasi yang unik. Ketika presiden mengambil kebijakan (perppu) harusnya partai koalisi mendukung," ungkap Oce.

Karenanya Oce berharap Presiden bisa menerbitkan Perppu. Meski RUU KPK efektif berlaku pada 17 Oktober 2019 besok, Presiden masih punya waktu untuk membatalkan RUU tersebut melalui Perppu. Apalagi Perppu dirasa paling efektif dan untuk membatalkan RUU KPK untuk dibuat perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan.

Sehingga judicial review atau uji materi RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dilakukan. Uji materi bisa jadi pilihan terakhir bila Perppu juga tak kunjung diterbitkan. Meski tinggal tiga hari efektif RUU KPK diberlakukan, Oce mensinyalir Presiden akan menerbitkan Perppu pasca dilantik sebagai Presiden terpilih pada 20 Oktober 2019 mendatang. Bisa jadi juga menunggu pembentukan kabinet dan kementerian yang baru nanti.

"Tanggal 17 Oktober (2019) adalah waktu dimana UU (KPK) akan berlaku. Tapi setelah itu kapan presiden bisa menerbitkan Perppu agak panjang waktunya. Tapi boleh jadi yang paling aman setelah presiden dilantik jadi presiden terpilih periode kedua. Itu waktu yang menurut saya juga secara timing cukup pantas. Sudah dilantik dan kabinet terbentuk dan langkahb pertama presiden adalah menerbitkan perppu untuk membatalkan hasil revisi (UU KPK) itu," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI