Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 14 Oktober 2019 | 13:48 WIB
Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers atas insiden penusukan Menkopolhukam (Suara.com/Novian)

Suara.com - Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menuntut Presiden Joko Widodo (jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu dalam menyikapi pengesahan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerbitan perppu ini sangat mendesak diterbitkan karena tiga hari lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 besok revisi UU KPK akan efektif berlaku walau tanpa tandatangan Presiden.

"Kami meminta Presiden untuk segera menerbitkan perppu KPK demi menyelamatkan fungsi KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Oce Madril di kantornya, Senin (14/10/2019).

Menurut Oce, penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden dalam memenuhi janjinya dalam pemberantasan korupsi. Apalagi RUU KPK alih-alih menguatkan justru melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Melalui RUU tersebut, KPK tidak bisa mandiri menjalankan fungsi-fungsinya. Bila dibiarkan maka RUU tersebut akan melumpuhkan KPK karena tidak independen.

"Karena UU yang baru menyatakan KPK berada dibawah kontrol penuh pemeritah, akan dikendalikan penuh pemerintah. Tentu ini akan berakibat buruk," tandasnya.

Fungsi penegakan hukum KPK pun seperti penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, lanjut Oce, tidak bisa dilakukan secara mandiri. KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain.

UU KPK yang baru itu juga tidak memberikan kepastian hukum. Perkara korupsi di KPK akan berhenti setelah RUU KPK berlaku nanti. Sebab muncul ketidakjelasan dan kerancuan pasal-pasal yang mengatur mengenai pegawai KPK. Hasil revisi UU KPK yang dikebut menimbulkan banyak cacat, baik dari sisi formil maupun materiil.

"Makanya kami menyanyankan berlakunya UU baru itu tanpa adanya respon dari Presiden. Berarti tiga hari lagi kita menyaksikan kelumpuhan KPK. Oleh karena itu JAK Yogyakarta meminta Presiden segera menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan KPK, kemudian menyelamatkan pemberantasan korupsi dan pemenuhan janji politik kampanye Prisiden. Presiden punya kesempatan untuk mengkoreksi tindakan kesalahan yang nampak jelas dalam UU KPK," imbuhnya.

Sementara itu, Oce juga optimis Komisi III DPR RI akan menyetujui langkah Jokowi bila menerbitkan Perppu KPK. Salah satu alasan karena banyaknya anggota DPR RI yang merupakan bagian dari partai koalisi Pemerintah.

"Sebetulnya Presiden dan DPR punya relasi yang unik. Ketika presiden mengambil kebijakan (perppu) harusnya partai koalisi mendukung," ungkap Oce.

Karenanya Oce berharap Presiden bisa menerbitkan Perppu. Meski RUU KPK efektif berlaku pada 17 Oktober 2019 besok, Presiden masih punya waktu untuk membatalkan RUU tersebut melalui Perppu. Apalagi Perppu dirasa paling efektif dan untuk membatalkan RUU KPK untuk dibuat perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan.

Sehingga judicial review atau uji materi RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dilakukan. Uji materi bisa jadi pilihan terakhir bila Perppu juga tak kunjung diterbitkan. Meski tinggal tiga hari efektif RUU KPK diberlakukan, Oce mensinyalir Presiden akan menerbitkan Perppu pasca dilantik sebagai Presiden terpilih pada 20 Oktober 2019 mendatang. Bisa jadi juga menunggu pembentukan kabinet dan kementerian yang baru nanti.

"Tanggal 17 Oktober (2019) adalah waktu dimana UU (KPK) akan berlaku. Tapi setelah itu kapan presiden bisa menerbitkan Perppu agak panjang waktunya. Tapi boleh jadi yang paling aman setelah presiden dilantik jadi presiden terpilih periode kedua. Itu waktu yang menurut saya juga secara timing cukup pantas. Sudah dilantik dan kabinet terbentuk dan langkahb pertama presiden adalah menerbitkan perppu untuk membatalkan hasil revisi (UU KPK) itu," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pasrah Tak Dilibatkan Pilih Menteri Jokowi yang Bersih

KPK Pasrah Tak Dilibatkan Pilih Menteri Jokowi yang Bersih

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 13:36 WIB

KPK Geledah 12 Lokasi di Lampung Utara, Sita Uang Asing dan Rupiah

KPK Geledah 12 Lokasi di Lampung Utara, Sita Uang Asing dan Rupiah

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 10:17 WIB

Pegiat Anti Korupsi Gelar Doa Bersama di KPK untuk Lima Pendemo Gugur

Pegiat Anti Korupsi Gelar Doa Bersama di KPK untuk Lima Pendemo Gugur

News | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 21:34 WIB

Pimpinan KPK: Berani Bentak Orang Tua, Arteria Dahlan Itu Pembohong

Pimpinan KPK: Berani Bentak Orang Tua, Arteria Dahlan Itu Pembohong

News | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 16:15 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB