Terjerat Kasus SPAM, Dua Pejabat BPK Kembalikan Uang Rp 700 Juta ke KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 14 Oktober 2019 | 22:27 WIB
Terjerat Kasus SPAM, Dua Pejabat BPK Kembalikan Uang Rp 700 Juta ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pengembalian uang ratusan juta oleh dua pegawai BPK RI terjadi dalam rentang waktu pada Maret, April, dan Juni 2019.

"Jumlah total pengembalian adalah Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Menurut Febri, penyidik menilai bahwa uang yang dikembalikan berasal dari PT. Wijaya Kesuma Emindo terkait pembangunan proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain.

Febri menduga masih ada pihak lain yang menerima uang suap tersebut baik di jajaran Kementrian PUPR maupun pegawai BPK RI.

"Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang ke KPK," katanya. 

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK terus menelusuri aliran suap Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminta Prasetyo melalui pemeriksaan Kepala Sub Auditorat IV.A.I BPK RI Sepriyadi. 

"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi tentang aliran dana terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR," kata Febri. 

Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek SPAM pada Kemen PUPR. Setidaknya ada dua tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Kedua tersangka itu adalah Leonardo dan anggota BPK RI, Rizal Djalil.

baca juga

Diduga, Rizal menerima dana SGD 100 ribu dari pihak swasta terkait proyek tersebut.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.

Rizal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Kedelapan orang tersebut pun telah menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Proyek Pelabuhan, Eks Bupati Seruyan Tilap Uang Rp 20.84 Miliar

Korupsi Proyek Pelabuhan, Eks Bupati Seruyan Tilap Uang Rp 20.84 Miliar

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 21:06 WIB

Jubir Beberkan 26 Risiko Pelemahan KPK Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu

Jubir Beberkan 26 Risiko Pelemahan KPK Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 16:42 WIB

Tangkap Bupati Lampung Utara, KPK Sita Uang Rp 600 Juta

Tangkap Bupati Lampung Utara, KPK Sita Uang Rp 600 Juta

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 09:31 WIB

Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Irjen PUPR Rildo Ananda

Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Irjen PUPR Rildo Ananda

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 11:17 WIB

Beredar Isu Barter Kasus Lewat Foto Novel dan Anies, KPK: Hoaks!

Beredar Isu Barter Kasus Lewat Foto Novel dan Anies, KPK: Hoaks!

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 22:28 WIB

Diduga Ikut Terima Suap Proyek Air Minum, KPK Bidik Anak Rizal Djalil

Diduga Ikut Terima Suap Proyek Air Minum, KPK Bidik Anak Rizal Djalil

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 22:08 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×