Politisi PSI Gugat Syarat Usia Kepala Daerah Ikut Pilkada

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:02 WIB
Politisi PSI Gugat Syarat Usia Kepala Daerah Ikut Pilkada
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany bersama politikus partai lain seusai melayangkan gugatan ke MK. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Empat politisi PSI yaitu Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra menggugat syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Kuasa hukum empat politisi itu, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan mengatakan Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada menghalangi pemohon maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2020.

"Pemohon belum mencapai prasyarat batas usia untuk mencalonkan diri pada waktu sekitar bulan Juni 2020 yang merupakan tenggat waktu pendaftaran," tutur Rian Ernest di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Saat masa pendaftaran pasangan calon pilkada 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun. Sementara dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada diatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun.

"Dengan adanya objek permohonan dapat ditafsirkan seolah golongan muda di bawah umur 25 tahun dipastikan tidak mampu memimpin sebaik golongan usia yang lebih tua. Ini tidak berdasar ilmu pengetahuan," ujar Rian Ernest.

Untuk itu, pasal tersebut didalilkan bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 28d ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mendapat perlakuan sama, Pasal 28i UUD 1945 yang menyatakan warga negara bebas dari perlakuan diskriminatif.

Para politisi dari Partai Solidaritas Indonesia itu pun meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang mempertanyakan batasan usia yang diusulkan para pemohon.

"Tidak ada lagi batasan orang untuk menjadi calon kepala daerah begitu? Usia lima tahun boleh juga?" kata Saldi Isra.

Permohonan selanjutnya diminta untuk diperbaiki dan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi hingga dua pekan ke depan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran All Out Pilkada Solo, Kemeja Batik Indonesia Raya Diproduksi Massal

Gibran All Out Pilkada Solo, Kemeja Batik Indonesia Raya Diproduksi Massal

Jawa Tengah | Senin, 14 Oktober 2019 | 16:15 WIB

Khofifah Tak Kasih Dukungan Politik ke Calon Kepala Daerah di Jawa Timur

Khofifah Tak Kasih Dukungan Politik ke Calon Kepala Daerah di Jawa Timur

Jatim | Senin, 14 Oktober 2019 | 12:48 WIB

Yakin Menang, PDIP Solo Sebut Lawan di Pilkada 2020 Hanya Buang-buang Duit

Yakin Menang, PDIP Solo Sebut Lawan di Pilkada 2020 Hanya Buang-buang Duit

Jawa Tengah | Senin, 14 Oktober 2019 | 08:07 WIB

Pendukung Gibran Vs Purnomo 'Perang Fesyen' Sebelum Kampanye Pilkada Solo

Pendukung Gibran Vs Purnomo 'Perang Fesyen' Sebelum Kampanye Pilkada Solo

Jawa Tengah | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 18:45 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB