Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Kaltim Refli Rudy Ditetapkan Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 16 Oktober 2019 | 23:44 WIB
Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Kaltim Refli Rudy Ditetapkan Tersangka
Pimpinan KPK saat merilis penetapan Kepala BPJN XII Kaltim sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Rudy Tangkera sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

Selain Refly, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Suukmono dan Direktur PT. Harlis Tata Tahta, Hartono juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Agus menjelaskan, kasus suap ini berawal saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

"Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," kata dia.

Agus menyampaikan, PT HTT milik Hartoyo memenangkan lelang dan menjadi penggarap proyek tersebut. Hartoyo pun mempunyai kesempatan untuk memberikan fee kepada Refly dan Andi Tejo.

"Adapun comitmen fee yang diduga diaepakati adalah total 6.5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," ujar Agus.

Dalam suap ini, kata Agus Refly diduga telah delapan kali menerima uang suap mencapai Rp 300 juta.

"Jumlah total sekitar Rp 2.1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo (HTY)," ujar Agus.

Sedangkan, Hartoyo memberika jatah uang setiap bulannya kepada Andi Tejo lewat transfer bank.
Diduga, Andi Tejo kali pertama menerima uang suap pada 28 Agustus 2018.

"Andi Tejo menerima transfer uang dari Hartoyo dengan nilai total Rp 1.59 miliar dan telah digunakan untuk pribadinya sebesar Rp 630 juta," ujar Agus.

Agus menambahkan Andi Tejo juga menerima uang secara tunai dari Hartoyo sebesar Rp 3.25 miliar.

Agus menyebut uang dari Hartoyo salah satunya merupakan pemberian 'gaji kepada Andi sebesar Rp 250 juta. Pemberian suap itu dilakukan setiap kali ada pencarian uang pembayaran proyek kepada PT HTT.

"Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ujar Agus.

Sebagai pihak penerima suap, Refly dan Andi Tejo disangkakan pasal12 huruf a atau hurf b atau pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seusai Dilantik, KPK Kembali Tagih Jokowi soal Perppu

Seusai Dilantik, KPK Kembali Tagih Jokowi soal Perppu

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:25 WIB

Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy

Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 00:21 WIB

Agus Cs Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Pimpinan KPK Sudah Tidak Ada

Agus Cs Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Pimpinan KPK Sudah Tidak Ada

News | Jum'at, 20 September 2019 | 23:58 WIB

Ricuh! Massa Aksi Demonstrasi Paksa Masuk Gedung KPK

Ricuh! Massa Aksi Demonstrasi Paksa Masuk Gedung KPK

Video | Jum'at, 20 September 2019 | 17:12 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo: Kami Rasanya Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

Ketua KPK Agus Rahardjo: Kami Rasanya Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

News | Jum'at, 13 September 2019 | 22:58 WIB

Suap Bupati Mesuji, KPK Pinjam Kantor Polres untuk Periksa 12 Saksi

Suap Bupati Mesuji, KPK Pinjam Kantor Polres untuk Periksa 12 Saksi

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 18:44 WIB

Terkini

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:16 WIB

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:58 WIB

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:30 WIB

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:06 WIB

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:51 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB